DENPASAR – Penangkapan perempuan yang sebelumnya disebut putri dari pengusaha pertambangan minyak bernama Gema Minaret Sutan Assin (inisial GM), 31, bersama pria bernama Arvin Dwiarrahman (inisial A), 32, karena mengonsumsi ganja dibenarkan pengacaranya, Buce Karel. Namun, Buce meluruskan beberapa hal yang menurutnya keliru. Salah satunya bahwa ayah Gema Sutan Assin bukan pengusaha minyak.
Gema Minaret Sutan Assin dan Arvin diduga telah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dimaksud dalam pasal 111 ayat (1) UU No. 35, Tahun 2009, dan diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Badung di rumah Gema di Jalan Raya Kedampang, Gang Zui Nomor 7. Pengubengan Kauh, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Sabtu 19 Merat 2022 sekitar pukul 23.00.
Informasi yang dihimpun radarbali.id, penangkapan terhadap Gema Sutan Assin dan Arvin berdasarkan informasi dari masyarakat.
Tim dari polisi kemudian memantau pergerakan mereka. Saat itu, Arvin datang ke rumah Gema sekitar pukul 22.40. Tak buang waktu lama, 30 menit kemudian, tim melakukan penggerebekan.
Keduanya sontak kaget ketika polisi mendatangi rumah Gema di Jalan Raya Kedampang, Kuta Utara, Sabtu 19 Merat 2022 sekitar pukul 23.00. Keduanya sempat berkilah ketika polisi terobos masuk ke rumah mewah tersebut. Gema saat itu ngoceh-ngoceh, ngaku punya orang kuat segala macam. Tapi tetap diamankan.
"Urin keduanya positif. Kami menangkap keduanya saat pesta narkoba. Bb kurang lebih dua linting yang sisa dipakai," cetus sumber polisi ini.
Namun, keduanya sampai sejauh ini belum ditahan. Sejak diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tidak pernah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Badung hingga saat ini.
Terkiat dengan asalan dugaan Gema dan Arvin tidak ditahan, Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes belum bisa merespon konfirmasi wartawan.
Meski demikian, Buce Karel mengakui ditunjuk sebagai pengacara dari Gema dan Arvin. Dikatakan, penangkapan itu bukan di vila, tapi di rumah Gema di Jalan Raya Kedampang, Gang Zui Nomor 7, Kerobokan Sabtu 19 Merat 2022 sekitar pukul 23.00.
Dikatakan, yang dilakukan dua kliennya sesuai arahan Kapolri terkait restorative justice (keadian restoratif). Sebab BB yang ditemukan dari tangan kedua kliennya sedikit yakni dua linting (puntung) ganja sisa pakai.
Karena itu diterapkan restorative justice, yang mana proses hukum dihentikan dan mereka direhabilitasi.
"Mereka pemakai, dan tentunya bersatus korban. Ya pemakai bukan pengedar," sebutnya.
Pengacara sapaan Buce ini meralat bahwa selain keduanya berstatus teman, bukan berpacaran. Juga dijelaskan bahwa ayah kandung Gema Minaret Sutan Asssin bukan pengusaha minyak. Melainkan sebagai pegawai di perusahaan minyak dan sudah pensiun.
"Intinya, dua kien saya direhab. Itupun dikuatkan dari hasil asessmen sehingga diharapkan untuk rehabilitasi. Artinya, hukuman bagi pemakai bukan penjara, tapi pemulihan. Klien saya kini di rehab di Anargya," jelasnya.
Sekadar diketahui, Anargya merupakan sebuah yayasan yang menjadi Pusat Rehabilitasi Narkotika, Alkohol, Psikotropika (NAPZA) dan Informasi HIV/AIDS. Yayasan ini awalnya berlokasi di Jalan Kerta Dalem III Nomor 5, Sidakarya, Denpasar. Namun kini pindah ke Jalan Jayagiri XIX Nomor 17B, Denpasar Timur.
Editor : Yoyo Raharyo