MANGUPURA – Barang bukti 38 kilogram (Kg) dari penangkapan kasus narkoba yaang dilakukan Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali ternyata adalah sisa. Sebelum kasus ini terungkap, jumlah awal narkoba mencapai 50 kilogram.
Polisi terus melakukan pengembangan terkait pengungkapan kasus narkoba terkait asal usul narkoba tersebut. Bahkan diduga kuat barang bukti itu adalah sisa jualan dari tersangka berinisial AAP.
Barang bukti sebanyak itu berasal dari luar Bali yang dipesan oleh AAP. Tersangka AAP sendiri adalah pemilik salah satu tempat hiburan malam ternama di kawasan Jalan Dhyana Pura Seminyak Kuta.
Barang bukti yang diri dari sabu 35.182, 66 gram netto, kokain 32, 00 gram netto, ganja 2.669, 40 gram netto, serbuk dalam kapsul 796 butir, serbuk merah muda 49, 14 gram netto, serbuk orange 1.280, 6 gram netto, vitamin 0,50 gram netto, 500 tablet prohiper 80 gram netto, 500 tablet valdimex 70 gram netto dan 500 tablet alprazolam 55 gram netto itu adalah sisa dari penjualan.
“Informasi awalnya, total barang yang masuk adalah 50 kilogram. Tapi sekarang ditangkap, ada 35 lima kilogram lebih. Ya, kemungkinan besar sebagian sudah terjual dan ini sisanya. Apalagi, tersangka AAP sendiri adalah bos tempat hiburan malam,” ungkap sumber kepolisian, Senin (11/4).
Dia menyebut, AAP merupakan pemain lama dan diduga dibekingi oleh orang besar. Kabarnya, tiga pekan sebelum diringkus oleh anggota Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Dit Res Narkoba) Polda Bali di Villa Jepun Jalan Dewi Saraswati Desa Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Jumat (8/4/2022) pukul 19.00, AAP sempat bertemu dengan seorang bos yang diduga membekingi oknum anggota Ormas ini.
“Informasi yang beredar di Polda sekarang seperti itu (dibekingi). AAP sempat dipanggil untuk ketemuan dengan bos itu. Kuat dugaan bisa jadi karena barang bukti sebanyak ini sampai bisa masuk Bali. Sekarang bukan hanya penyidik yang mendalami informasi ini, tetapi juga Propam ikut mendalami kebenaran informasi ini,” jelas sumber koran ini yang wanti-wanti namanya dirahasiakan.
Sementara Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi dikonfirmasi mengakui bahwa rekor baru tangkapan kasus narkoba Polda Bali ini akan dibeberkan oleh Dir Narkoba Polda Bali, Kombes Pol Mohammad Khozin kepada awak media di Mapolda Bali, Selasa (12/4) pukul 10.00. Mundur dari rencana awal dirilis Senin (11/4).
“Besok (Selasa hari ini) akan dirilis Dir Narkoba,” pungkasnya.
Editor : Yoyo Raharyo