Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Ini Peran 3 Tersangka Narkoba BB 38 Kg di Bali, Bos Diskotek Jadi Otak

Yoyo Raharyo • Rabu, 13 April 2022 | 00:04 WIB
ini-peran-3-tersangka-narkoba-bb-38-kg-di-bali-bos-diskotek-jadi-otak
ini-peran-3-tersangka-narkoba-bb-38-kg-di-bali-bos-diskotek-jadi-otak

DENPASAR - Ditresnarkoba Polda Bali menangkap tiga orang pengedar atau bandar narkoba kelas kakap dengan barang bukti 38 kg berbagai jenis narkoba. Ketiga pelaku bernama Anak Agung Gede Oka Panji, 49, Komang Suwana, 49 dan Ketut Subagiastra, 36. Mereka punya peran berbeda dalam bisnis gelap narkoba. Sebagai otak dari peredaran narkoba ini adalah bos diskotek, Anak Agung Gede Oka Panji.



Tangkapan dengan itu menjadi pengungkapan terbesar Polda Bali dan di Bali. Apalagi bila dilihat dari jenis sabu-sabu yang mencapai 35 kilogram lebih. 


 


Rinciannya mulai dari 35.166,00 gram netto sabhu, 32.00 gram netto kokain, 2.669,40 gram netto ganja, 7,38 gram netto MDMA, lalu kapsul berisi MDMA sebanyak 796 butir, serbuk MDMA warna merah muda seberat 49,14 gram netto, serbuk MDMA warna oranye seberat 1.280,6 gram netto. Selain itu diamankan juga beberapa jenis psikotropika. Mulai dari 0,59 gram vetamin, 500 tablet prohepel HCL, 500 tablet valdimex, 500 tablet xanax afrasolam dan uang tunai Rp.9 juta.



Dirresnarkoba Polda Bali, Kombes Pol Mochamad Khozin menerangkan, tiga pelaku memiliki perannya masing-masing. Pelaku Komang Suwana dan Ketut Subagiastra bertugas memecah, menyiapkan, dan memasukan ekstasi serbuk ke dalam kapsul warna merah muda putih. 



"Setelah itu mereka mengedarkan atau menjual barang ke warga negara asing yang memesannya. Kemudian uang hasil jualan diserahkan kepada bosnya," katanya di Polda Bali, Selasa (12/4/2022).



Bos besar yang dimaksud adalah tersangka Anak Agung Gede Oka Panji, 49. Di mana peran dari Oka Panji yang merupakan bos diskotek The Warehouse di Seminyak, Kuta, adalah menyediakan barang, menyimpan, dan menerima hasil jualan dari kedua kaki tangannya.



Sebelumnya, Kapolda Bali, Irjenpol Putu Jayan Danu Putra di tempat yang sama juga menjelaskan, pengungkapan ini berasal dari penangkapan dua tersangka, yakni Komang Suwana dan Ketut Subagiarta, di depan Villa Jepun, Jalan Dewi Saraswati, lingkungan Taman Mertasari, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung pada Jumat (8/4/2022) sekitar pukul 19.00 WITA. 



Dari penggeledahan di vila itu, ditemukan barang bukti narkoba dalam berbagai jenis. Yakni sabu-sabu 35.143,66 gram netto atau 35,1 kilogram, MDMA (ekstasi) seberat 158,62 gram netto, kokain 32 gram netto, dan ganja 2.669,40 gram netto atau 2,6 kilogram. Totalnya 38 kilogram.



Setelah menangkap Komang Suwana dan Ketut Bagiarta, polisi menangkap Anak Agung Gede Oka Panji yang disebut bos mereka di Jalan Camplung Tanduk, Seminyak, Kuta.

Editor : Yoyo Raharyo
#bandar narkoba #anak agung gede oka panji #ketut subagiastra #Diskotek #the warehouse #narkoba #tersangka narkoba #komang suwana