Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Laskar Bali Shanti: KS Sudah Dipecat Dengan Tidak Hormat & Dicabut KTA

Yoyo Raharyo • Sabtu, 16 April 2022 | 05:21 WIB
laskar-bali-shanti-ks-sudah-dipecat-dengan-tidak-hormat-dicabut-kta
laskar-bali-shanti-ks-sudah-dipecat-dengan-tidak-hormat-dicabut-kta

DENPASAR, radarbali.id – Terkait berita di radarbali.id yang terbit pada 9 April 2022 pukul 19:15 wita, dengan judul “Bandar dan Pengedar Sabu-Sabu 35 Kg Diotaki Pentolan Ormas Besar Bali,” pihak Laskar Bali Shanti (LBS) memberikan klarifikasi. 



Wakil Sekretaris Umum LBS I Nyoman Giriawan kepada Radar Bali menjelaskan, bahwa dari 3 pelaku yang diamankan Polisi, yakni KMS, KS, dan AAP, diakui hanya KS yang memang mantan anggota LBS. Namun KS sudah dipecat dengan tidak hormat dan dicabut Kartu Tanda Anggota (KTA)-nya. 



“Kami tegaskan Organisasi kami sudah memecat KS dan KTA-nya sudah ditarik oleh Korlapnya dan tato LBS di tangan KS seharusnya sudah diblok oleh Korlapnya. Mungkin belum sempat diblok oleh Korlap. Jadi, sekali lagi kami luruskan, LBS sebagai salah satu Ormas besar di Bali, tidak ada sangkut pautnya lagi dengan pelaku dan kasus tersebut,” terang Ajik Giri, sapaan akrabnya kepada Radar Bali, Jumat petang (15/4). 



Jik Giri menambahkan, meski di pemberitaan tidak ditulis nama LBS, namun pihaknya perlu meluruskan, karena saat ini banyak beredar di media online maupun cetak yang sampai ke masyarakat foto pelaku KS  dengan tato Trisula Laskar Bali Shanti. 



“Supaya masyarakat dapat mengetahui duduk perkaranya. KS secara resmi sudah dipecat secara tidak  hormat dari LBS sejak tanggal 12 Januari 2019, karena tidak aktif dalam pertemuan-pertemuan Korlap,” imbuh Jik Giri. 



Sementara untuk tiga pelaku lain, terutama AAP, Jik Giri juga memastikan ketiganya bukan anggota LBS. Karena memang tidak pernah tercatat dalam keanggotaan resmi LBS. 



“AAP bukan anggota kami. Selain itu, LBS saat ini, secara organisasi tegas menyatakan diri sebagai organisasi yang bebas dari  Narkoba. Sehingga seluruh anggota lama maupun dalam perekrutan anggota baru, kami memiliki AD/ART ketat yang melarang keras anggota kami terlibat Narkoba,” tambahnya. 



Untuk itu, kata Jik Giri, pihak LBS mendukung penuh pihak Kepolisian dan penegak hukum dalam pengungkapan kasus sabu-sabu 35 Kg ini. 



“Karena ini jumlah barang buktinya sangat besar, kami dari LBS menyatakan mendukung pihak penegak hukum dalam penanganannya hingga tuntas,” tandas Jik Giri. 



Dalam rilis yang dilakukan Polda Bali, Selasa (12/4), Kapolda Bali Irjenpol Putu Jayan Danu Putra menyebutkan bahwa pihaknya telah mengamankan narkoba seberat 38 kg lebih. Di antaranya sabu-sabu seberat 35,1 kg, ganja 2,66 kg, berikut kokain dan ekstasi ratusan gram.



Pengungkapan bermula dari penangkapan KMS (Komang Suwana) dan KS (Ketut Subagiastra) di Vila Jepun, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Jumat (8/4). Setelah itu ditangkap AAP (Anak Agung Gede Oka Panji alias Gung Panji) di diskotek The Warehouse, Seminyak, Sabtu pagi (9/4). 



Sedangkan mengenai pelaku lain berinisial KR, Polda Bali menegaskan bahwa yang bersangkutan merupakan pelaku narkoba dari jaringan lain, bukan jaringan Gung Panji. 

Editor : Yoyo Raharyo
#bandar narkoba #ketut subagiastra #laskar bali #bali