DENPASAR - Peristiwa diduga Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali pecah di Kota Denpasar. Seorang suami berinsial AA, 34, diduga menganiaya istrinya berinisial YO, 31.
Kejadian berlangsung di kediaman YO di Jalan Pulau Bali Nomor 23 Denpasar Barat, Jumat (22/4) sekitar pukul 21.00 Wita. Selain melakukan penganiayaan, anaknya diambil sang suami dan dibawa pergi.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, YO melapor ke Polresta Denpasar dan diterima dengan nomor Laporan LPB / 429/ IV/ 2022/ Bali/ Resta DPS, Sabtu (23/4) sekitar pukul 11.30.
"Keduanya ini asal dari Banyuwangi. Diduga karena selisih paham, ibunya memilih pisah. Ia membawa anaknya laki-laki berusia 4 tahun ke Denpasar," beber sumber di kepolisian, Sabtu (23/4).
Kurang lebih sebulan tinggal di Bali bersama sang anak di Jalan Pulau Bali Nomor 23 Denbar, datang AA. Setibanya di alamat tersebut, dia yang jauh-jauh dari Singojuruh Banyuwangi, Jatim, itu melakukan aksi brutal. AA memukuli YO berkali-kali mengunakan tangan kosong.
"Ia memukul wajah dan kepala pelapor. Akibatnya mengalami memar dan bengkak. Selain itu membawa pergi anaknya diasuh sang isu masih di bawah umur," jelasnya.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat mengaku memgecek laporannya. "Saya cek dulu laporannya, ya," kata dia, Sabtu (23/4).
Editor : Yoyo Raharyo