Kelima tersangka tersebut di antaranya Komang Alit Sutarjaya alias Mang Alit, I Kadek Purna Sedana alias Purna, I Bagus Gede Wibawa Laksamana Putra alias Gus De, I Nyoman Astawa alias Koming dan I Ketut Mudasma alias Ketut.
Tersangka Narkoba Mang Alit berhasil ditangkap di pinggir Jalan Kartini, Taman Sekar, Desa Banjar Anyar, Kediri. Tersangka Purna dan Gus De dibekuk di daerah Abiantuwung Kediri, Tabanan dan Koming diamankan di daerah Banjar Tengah Buduk, Desa Buduk Kecamatan Badung.
Terakhir Ketut yang bekerja sebagai karyawan swasta ditangkap di pinggir jalan LC Subak Sanggulan, Desa Banjar Anyar Kediri.
“Dari 5 tersangka narkoba dengan 4 TKP berbeda yang kami tangkap ini, selain rata-rata mereka sebagai pengguna juga ada sebagai kurir (peluncur) sabu-sabu,” kata Wakapolres Tabanan Kompol Doddy Monza yang didampingi Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Selasa (26/4).
Dia menjelaskan 5 tersangka ini ada satu orang sebagai kurir peluncur narkoba bahkan dia merupakan residivis. Yakni tersangka I Nyoman Astawa alias Koming.
“Dia ini merupakan pengedar jaringan narkoba lapas yang terbelit kasus narkoba pada tahun 2016 lalu,” terangnya.
Menariknya lagi tersangka Koming ini baru saja keluar dari LP Kerobokan Denpasar tahun 2018. Malah kembali melakukan kegiatan yang sama mengedarkan sabu-sabu di wilayah Tabanan.
Dari tangan Koming pihaknya amankan barang bukti 7 paket sabu siap edar sebesar 2,78 gram bruto. Tersangka Koming sebagai pengedar yang kegiatannya mengedarkan sabu di Tabanan.
“Jadi ini dia (Koming red) pemain lama yang kambuh lagi dan belum tobat. Dia ini masih punya jaringan di lapas,” jelasnya.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna menambahkan menariknya dari tersangka koming setiap kali edarkan sabu dia mendapat upah Rp 50 ribu. Tidak hanya uang sebagai bayaran melainkan pula pembayaran juga berupa sabu-sabu. Untuk sisa empat tersangka lainnya rata-rata sebagai pengguna sabu.
Akibat perbuatannya keenam tersangka ini dikenakan sejumlah pasal. Mulai pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (1) dan pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mulai dari 4 tahun penjara paling singkat sampai 20 tahun penjara. Editor : Yoyo Raharyo