Kasi Humas Polres Badung Iptu I Ketut Sudana saat dikonfirmasi, Rabu (27/4/2022) mengatakan, Andrey Nikonov dilaporkan oleh korban bernama IB Eka, 37, asal Jalan Gunung Batur, Denpasar Barat. Dalam laporannya, korban mengaku telah membeli iPhone 12 Pro Max milik pelaku seharga Rp3 juta.
"Korban tertarik membeli setelah melihat iklan di media sosial," kata Sudana, Rabu (27/4/2022).
Setelah bernegosiasi terkait harga, keduanya lalu sepakat melakukan transaksi dengan metode COD (cas on delivery/ dibayar saat bertemu). Mereka bertemu di Jalan Raya Petitenget, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung.
Setibanya di rumah, korban kecewa lantaran ternyata HP yang telah dibelinya tidak bisa dioperasikan. Merasa ditipu, korban lalu melapor ke Polsek Kuta Utara. Dari laporan itu, polisi meminta korban untuk memancing pelaku dengan cara berpura-pura kembali membeli HP lagi.
Selasa (26/4/2022), korban menghubungi pelaku dan sepakat untuk bertemu kembali di tempat sebelumnya mereka bertemu sekitar pukul 14.30 Wira. Tanpa menaruh curiga, pelaku lalu menyanggupi. Dia tidak mengetahui bahwa pelaku juga membawa aparat polisi.
Saat pertemuan itu, polisi langsung menangkap pelaku. Diamankan juga dua unit HP bermerek Sapir dan Kalifornia. "Pelaku sudah diamankan. Saat ini masih dimintai keterangan di Polsek Kuta Utara," pungkasnya. Editor : Yoyo Raharyo