Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Pengacara yang Digerebek Sekamar dengan Istri Orang Buka Suara

Yoyo Raharyo • Rabu, 27 April 2022 | 13:15 WIB
Meivi Marce dan ARMB saat digerebek pada 8 Januari 2022. Kasus dugaan perzinaan dihentikan polisi karena tidak cukup bukti. (IST)
Meivi Marce dan ARMB saat digerebek pada 8 Januari 2022. Kasus dugaan perzinaan dihentikan polisi karena tidak cukup bukti. (IST)
DENPASAR – Pengacara berinisial ARMB, 44, yang sempat digerebek saat bersama istri orang, akhirnya buka suara. Sebelumnya disebut ARMB bersama Meivi Marce Margaritha Powa, 45, saat di sebuah kamar vila di Kuta Utara, 8 Januari 2022.

ARMB menegaskan bahwa Meivi merupakan kliennya. "Kok beritanya membabi buta seperti itu. Kecuali saya merampok, tindak pidana teroris, narkoba," kata ARMB, Selasa (26/4/2022).

Dia mengatakan, ini masalah kecil, tindak pidana perzinaan ancamannya hanya satu tahun. Penyidik itu sudah bekerja sesuai SOP. Dan hasil gelar pun nggak ada indikasi seperti yang disebut itu.

“Rumusan pasal persetubuhan itu tidak ada. Di dalam tindak pidana itu ada niat, yakni check in,” tandasnya.

ARMB juga mengatakan, sebetulnya Meivi Marce datang ke tempat kediamannya. Dan peristiwa itu pun sudah berlangsung 8 Januari 2022 lalu.

“Ini sudah sejak 8 Januari (2022) dan kenapa baru dipermasalahkan. Sekarang ganggu kepolisian, siapa dia gitu loh. Ini NKRI loh. Yang jelas penyidikan dihentikan itu sudah melakukan mekanisme yang benar," tuturnya.

Dia juga mengatakan, hukum itu bukan asumsi seperti pernyataan pelapor dalam suratnya ke Polda maupun ke Mabes Polri. Soal tuduhan penelantaran anak, ARMB menyatakan bahwa itu urusan rumah tangganya mereka.

“Jangan dikaitkan ke laporan persetubuhan yang hasil penyelidikannya tidak ditemukan. Penelantaran anak dan perzinaan itu dua hal yang berbeda. Intinya internal leluarga mereka itu kita tidak tahu," tutup ARMB.

Sekadar diketahui, kasus ini bermula dari penggerebekan di Kuta Utara, 8 Januari 2022 malam. Saat itu, Ng Boon Kwee alias Daniel, 68, warga Malaysia bersama sejumlah polisi menggerebek sebuah kamar yang didalamnya ada ARMB dan Meivi Marce.

Namun, perkara ini dihentikan Polres Badung lantaran tidak cukup bukti adanya perzinaan.

Meivi Marce dalam kesempatan terpisah membantah adanya perzinaan. Bahkan, dia mengatakan pegang tangan pun tidak. Juga tidak ada barang bukti kondom yang disita polisi.

Meivi Marce justru menyatakan masalah ini berawal dari masalah keluarga, yakni dugaan adanya wanita idaman lain (WIL) suaminya. Juga masalah hak asuh ketiga anaknya. Ujung dari masalah itu adalah Meivi Marce mengaku diusir dari rumah.

Dua hari dalam pengusiran dari rumahnya di Denpasar Selatan, Meivi mengaku sehari tidur di dalam mobil, dan kemudian menghubungi ARMB untuk berkonsultasi atas masalah yang dihadapinya. Ia pun akhirnya datang ke tempat ARMB, hingga terjadi penggerebekan pada malam itu. Editor : Yoyo Raharyo
#armb #sekamar #perzinaan #meivi marce #ng boon kwee #pengacara #penggerebekan #bali #pengacara dan istri orang