Kepastian itu disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombespol Syamsi, Selasa (10/5). Untuk diketahui, Polda Bali sudah menerima laporan dari Ari Nuriani, 38, dan langsung menindaklanjuti.
"Penyidik telah memintai keterangan pelapor," kata Syamsi.
Kepada penyidik, Ari Nuriani menjelaskan, dia menikah dengan I Putu Bagus Ranandya Kadigjayan pada 25 Oktober 2018 atau empat tahun lalu. Mereka lalu tinggal di rumah orang tua Ari di Jalan Kresna, Tabanan.
Seiring waktu berjalan, Ari meminta agar mereka pindah ke rumah dinas. Namun, permintaan itu ditolak sang suami, Bagus. Alasan Bagus yang merupakan Staf Subseksi Registrasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Denpasar (Lapas Kerobokan), mereka sudah nyaman di rumah mertua.
Setahun setelah menikah, mereka pun dikaruniai anak berinisial PJAK pada tahun 2019. Namun, sejak menikah, tingkah laku sang suami sudah mulai tidak lazim. Bahkan, dari kebutuhan sehari-hari hingga biaya bersalin sama sekali sang suami tak membiayai. Biaya kebutuhan sehari-hari hingga persalinan Ari malah ditanggung oleh orang tuanya.
Bagus selalu beralasan bahwa gajinya habis karena ada pinjaman utang. Jadi yang membiayani kehidupan istri dan anak sejak awal menikah sampai dengan sekarang ini adalah orang tua Ari alias mertua Bagus. Walaupun demikian, Ari masih menoleransi sikap suaminya.
Namun, mulai bulan Februari 2022, suaminya sering pergi dari rumah tanpa ada pesan. Ari pun berusaha untuk menghubungi HP suami. Namun tidak bisa karena selalu di luar jangkauan.
"Kata pelapor, sejak tanggal 18 April 2022 sampai sekarang, suaminya pergi tanpa pesan. Sehingga ia melaporkan terkait penelantaran istri dan anak dalam lingkup rumah tangga. Laporan ini sementara berproses," tutup Syamsi.
Sebelumnya Ari melaporkan suaminya ke Polda Bali dengan No. LP/ 245/ V/ 2022/ SPKT/ Polda Bali. Suaminya ini diadukan terkait perkara tindak pidana penelantaran anak dan istri dalam lingkup rumah rangga sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). (dre) Editor : Yoyo Raharyo