Peristiwa itu terjadi pada Rabu (11/5/2022) sekitar pukul 14.55 Wita. Kejadian bermula saat korban berusia 27 tahun yang mengendarai Honda Vario DK 4378 ABA melaju dari barat ke timur. Saat itu, traffic light menyala hijau. Tiba-tiba di saat bersamaan dari arah selatan ke utara melaju sebuah mobil ambulans jenis Kia plat merah DK 9751 P yang dikendarai Wiwin Samsul Anwar yang menerobos lampu merah.
"Setibanya di TKP pengemudinya mobil jenasah menerobos lampu merah kemudian ditabrak oleh pengendara Honda Vario DK 4378 ABA yang bergerak dari barat ke timur posisi lampu menyala hijau," kata Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi, Kamis (12/5/2022)
Akibat hantaman keras itu, kepala korban pecah hingga tewas di lokasi kejadian.
Sopir ambulans, Wiwin Samsul Anwar ditahan oleh kepolisian Polresta Denpasar. Dia ditangkap karena terbukti menerobos lampu merah saat mengangkut mayat.
"Dia ditahan mulai hari ini," jelas Iptu Ketut Sukadi, Jumat (13/4/2022).
Dijelaskan Sukadi, bahwa pelaku ditahan karena melanggar lalu lintas dan menyebabkan adanya kecelakaan fatal.
"Akibat lalainya dia menerobos lampu merah menyebabkan kecelakaan dan pengendara sepeda motor meninggal," ujarnya. Editor : Yoyo Raharyo