Putu NCA ditangkap Satuan Resersa Narkoba Polresta Denpasar setelah terjadi penangkapan temannya yang berinisial I Putu SA, 31, asal Banyuwangi namun berdomisili sementara di rumah kos Jalan Uma Gunung, Sempidi Badung. Penangkapan I Putu SA di Denpasar, Sabtu (14/5).
Penangkapan terhadap pengacara di Bali karena narkoba, yakni Putu NCA yang berkantor di Kuta Utara, Badung, itu merupakan pengembangan dari penangkapan I Putu SA.
"Kami amankan Putu SA lebih dahulu. Penangkapannya di Denpasar," jelas sumber kepolisian, Senin (16/5).
Sumber yang minta namanya dirahasiakan ini menjelaskan penangkapan terhadap SA berlangsung di kawasan Jalan Alam Sari, Banjar Tegeh Sari, Padang Sambian Denpasar, sekitar pukul 18.00. "Dari tangannya, kami amankan usai ambil tempelan narkoba 265 gram," bebernya.
Saat dilakukan interogasi, Putu SA justru berkelit terkait dari mana asal BB itu. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap HP IPhone miliknya, baru diketahui bahwa BB narkoba ini, ada kaitan dengan pengacara Putu NCA.
"Putu SA pun tak bisa berkutik. Sebab, bukti chattingan sudah jelas," jelasnya.
Dari sanalah lelaki kelahiran Banyuwangi ini mengaku disuruh temannya yang seorang pengacara bernama Putu NCA untuk mengambil BB ganja yang ditempel di kawasan tempat dirinya diamankan. Tim lalu mendatangi kediaman Putu NCA.
Saat dilakukan penggerebekan, Putu NCA pun diamankan tanpa perlawanan di rumahnya di Kecamatan Kuta Utara, Badung, sekitar pukul 20.00 Wita. Tak buang waktu lama, tim melakukan penggeledahan di dalam kamar. Hasilnya diamankan plastik klip besar berisi daun, biji dan batang kering, diduga narkoba jenis ganja seberat 88 gram. (Bersambung halaman berikutnya)
Masih di dalam kamar, ditemukan satu tas plastik berisi daun, biji dan batang kering narkoba jenis ganja. Termasuk plastik kuning berisi biji ganja berbentuk batang kering.
"Total BB sebanyak 495 gram. Ada 6 kertas digunakan untuk linting. Dan HP diamankan. Penangkapan kepada keduanya disaksikan warga," bebernya.
Kedua pria ini pun digiring ke Mapolresta Denpasar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasil pengembangan sementara, Putu NCA mengaku bahwa BB di tangan Putu SA itu miliknya juga. Total BB yang diamankan itu dibeli dengan harga Rp4,5 juta melalui Instagram. Sistem transaksi degan cara transfer dan pengambilan BB menggunakan sistem tempel.
"Kini penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar sedang dalami pemilik akun Instagram dan jaringannya," tuturnya seraya mengatakan, kedua pria itu masih menjalani pemeriksaan secara maraton.
Di sisi lain, Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo sama sekali tidak merespons upaya konfirmasi dari radarbali.id terkai pengacara di Bali, Putu NCA karena ganja setengah kilogram lebih. Perwira dengan pangkat tiga melati di pundak ini tidak membalas konfirmasi radarbali.id via Whatsapp.
Sementara itu Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi belum bisa berkomentar banyak. Berdalih belum mendapatkan informaai dari Satuan yang menangani.
"Kalaupun ada, pasti akan dilakukan press rilis nantinya," singkat Sukadi. (dre) Editor : Yoyo Raharyo