Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Kejari Ingatkan Ancaman Hukuman Korupsi Dana Bencana

Donny Tabelak • Jumat, 20 Mei 2022 | 19:15 WIB
Jaksa I Nyoman Triarta Kurniawan memberikan penjelasan pada pegawai BPBD Badung. (ist)
Jaksa I Nyoman Triarta Kurniawan memberikan penjelasan pada pegawai BPBD Badung. (ist)
MANGUPURA– Tidak hanya membawa kasus korupsi ke meja hijau, Kejari Badung juga mengupayakan langkah antisipasi praktik korupsi di tubuh pemerintahan. Melalui bagian Intelijen, Kejari Badung mengingatkan dana untuk rakyat, terutama dana penanggulangan bencana jangan disalahgunakan.

 

Hal itu disampaikan dalam acara penerangan hukum Kejari Badung di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Badung, pada 18 Mei. Acara dengan tema bencana alam dan kaitannya dengan tindak korupsi itu diikuti 50 peserta.

 

“Kejaksaan mempunyai tanggung jawab moril memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat, khususnya perangkat daerah. Dalam mengambil kebijakan lebih mementingkan kepentingan masyarakat,” ujar Kajari Badung, Imran Yusuf didampingi Kasi Intel Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, kemarin (19/5).

 

Kejari Badung memaparkan pentingnya pemahaman hukum terhadap pengelolaan dana penanggulangan bencana tepat sasaran, tepat mutu, dan tepat guna. Ditegaskan, dalam menjalankan tugas perangkat daerah harus bertanggungjawab sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

“Praktik korupsi merupakan salah satu kejahatan luar biasa. Apalagi kalau yang disalahgunakan adalah dana untuk bencana, ancaman hukumanya tinggi, bisa terancam hukuman mati,” tukas Bamaxs.

 

Pegawai BPBD Badung merespons penyuluhan tersebut dengan antusias. Mereka banyak bertanya tentang proses penganggaran hingga pengawasan di lapangan.

 

Bamaxs menegaskan, pengawasan bisa dilakukan dengan cara menjalin perjanjian kerja sama antar instansi. Selain itu, pengawasan juga bisa dilakukan tanpa adanya perjanjian. Misalnya ada laporan dari masyarakat, jaksa bisa turun melakukan pengecekan. (san)

  Editor : Donny Tabelak
#korupsi #kejari badung #bpbd badung #bencana