“Terdakwa telah membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito narkotika jenis sabu,” ujar JPU Widyaningsih, kemarin (26/5).
JPU Widya memasang Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 115 ayat (1) UU Narkotika. Sebelum ditangkap, Ximenes sudah diincar polisi. Berdasar informasi yang didapat polisi, terdakwa sering menempel sabu di wilayah Badung.
Polisi pun melakukan pengintaian. Saat terdakwa melintas dengan sepeda motor matiknya di Jalan Raya Kedampang, Kerobokan, Badung, polisi langsung menghentikan terdakwa.
“Polisi menemukan dua plastik klip berisi kristal bening diduga sabu berat bersih 0,24 gram. Terdakwa langsung dibawa ke Polresta Denpasar,” jelas JPU Widya.
Status terdakwa sebagai pengedar diperkuat dengan hasil tes urine. “Saat dites urine hasilnya negatif,” tukasnya. Terdakwa tidak membantah dakwaan JPU. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian. (san) Editor : Yoyo Raharyo