Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Pemuda Asal Buleleng Diadili di Denpasar karena Narkoba, Terancam 12 Tahun

Yoyo Raharyo • Jumat, 27 Mei 2022 | 15:15 WIB
Ilustrasi, narkoba (ist)
Ilustrasi, narkoba (ist)
DENPASAR, Radar Bali Cristanto Ximenes, pemuda 25 tahun asal Banjar, Buleleng, terancam menua di dalam penjara. Ximenes didakwa menjadi bagian pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Pemuda yang bekerja freelance alias paruh waktu itu terancam 12 tahun penjara.

“Terdakwa telah membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito narkotika jenis sabu,” ujar JPU Widyaningsih, kemarin (26/5).

JPU Widya memasang Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 115 ayat (1) UU Narkotika. Sebelum ditangkap, Ximenes sudah diincar polisi. Berdasar informasi yang didapat polisi, terdakwa sering menempel sabu di wilayah Badung.

Polisi pun melakukan pengintaian. Saat terdakwa melintas dengan sepeda motor matiknya di Jalan Raya Kedampang, Kerobokan, Badung, polisi langsung menghentikan terdakwa.

“Polisi menemukan dua plastik klip berisi kristal bening diduga sabu berat bersih 0,24 gram. Terdakwa langsung dibawa ke Polresta Denpasar,” jelas JPU Widya.

Status terdakwa sebagai pengedar diperkuat dengan hasil tes urine. “Saat dites urine hasilnya negatif,” tukasnya. Terdakwa tidak membantah dakwaan JPU. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian. (san) Editor : Yoyo Raharyo
#denpasar #sabu-sabu #narkoba #cristanto ximenes #buleleng