Informasi yang dihimpun, kedua belah pihak sepakat berdamai dan datangai Polsek Kutara Utara. Di sana mereka menyatakan agar masalah tersebut diurus secara kekeluargaan.
"Ya sudah damai," beber sumber, Jumat (25/5).
Terkait dengan ini, Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kuta Utara Iptu Mohammad Amir membenarkan.
Dijelaskan, kedua belah pihak mendatangi Mapolsek Kuta Utara Jumat siang. Mereka sepakat menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan tanpa tekanan dari pihak manapun. Itu murni keinginan kedua belah pihak, baik pelapor maupun pelapor.
Dikatakan, KJ dan gadis 20 tahun berdarah Belanda-Indonesia itu sudah menggelar pertemuan terlebih dahulu di suatu tempat.
Pun dalam pertemuan itu, polisi sama sekali tidak ikut campur. Sehingga dari polisi mengabulkan perdamaian itu asalkan pelapor tidak keberatan.
"Kasus ini dihentikan dan polisi menerapkan restorative justice sesuai amanat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo," timpalnya.
Restorative justice dilakukan Polsek Kuta Utara sesuai dengan kemauan kedua belah pihak. Untuk diketahui, laporan itu berawal ketika Jennifer Coppen diduga menjadi korban penganiayaan saat berkunjung ke Shishi Bar, Jalan Petitenget, Kuta Utara, Badung, pada Kamis (12/5). Dia ditampar saat membela bule yang sedang diganggu sejumlah pria. (dre) Editor : Yoyo Raharyo