Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Keterangan Ahli Tuntas, Anak Eks Sekda Buleleng Diperiksa Usai Galungan

Yoyo Raharyo • Selasa, 31 Mei 2022 | 17:15 WIB
eks-sekda-buleleng-dilimpahkan-disertai-192-alat-bukti
eks-sekda-buleleng-dilimpahkan-disertai-192-alat-bukti
DENPASAR, Radar Bali – Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto menyebut pemanggilan anak eks Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka, yakni Dewa Gede Radhea Prana Prabawa (DGR) sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tinggal menunggu waktu. Diperkirakan setelah Hari Raya Galungan atau Kuningan.

“Perkiraan setelah Hari Raya Galungan atau Kuningan, penyidik akan memanggil DGR,” ujar Luga diwawancarai Senin (30/5).

Diketahui, Hari Raya Galungan akan jatuh pada 8 Juni 2022. Sedangkan Kuningan sepuluh hari kemudian, atau 18 Juni 2022.

Mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung, itu mengungkapkan, pemanggilan tersangka dilakukan setelah jaksa penyidik merampungkan tahapan meminta pendapat para saksi ahli.

Saat ini penyidik meminta pendapat sejumlah saksi ahli, dari ahli pidana hingga saksi keuangan negara. Keterangan para saksi ahli itu untuk memperkuat alat bukti yang didapat penyidik.

Salah satu alat bukti yang didapat penyidik yaitu putusan Pengadilan Tipikor Denpasar yang diketuai hakim Heriyanti. Dalam putusannya, hakim memerintahkan alat bukti terdakwa Dewa Ketut Puspaka (sekarang terpidana) digunakan untuk tersangka Radhea.

“Setelah tuntas mendapat keterangan para ahli, terakhir barulah tersangka dipanggil,” tegasnya.

Saat ini sudah 20 lebih saksi yang diperiksa. Sebelumnya Radhea juga sudah dipanggil penyidik, tapi dalam kapasitas sebagai saksi. Statusnya meningkat menjadi tersangka pada Januari 2022.

Seperti diketahui, Radhea merupakan putra sulung mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka. Radhea tersandung dugaan kasus pencucian uang terkait perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, Buleleng. Ada aliran dana dari investor ke kantong Puspaka sebesar Rp 7 miliar. Nah, dari aliran jumlah dana itu, Radhea diduga kecipratan Rp 4,7 miliar.

Uang itu kabarnya sebagian dipakai Radhea maju sebagai caleg DPRD Bali melalui Partai Golkar. Sayangnya dia tidak lolos sebagai anggota DPRD Bali.

Penyidik menemukan bukti-bukti yang mendukung dugaan Radhea menerima uang, baik secara langsung maupun melalui transfer ke rekening miliknya. Nah, transferan itulah yang dijadikan dasar sebagai alat bukti menelusuri dugaan keterlibatan Radhea. (san) Editor : Yoyo Raharyo
#korupsi #Dewa Gede Radhea Prana Prabawa #tppu #dewa ketut puspaka #tersangka #eks sekda buleleng