Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Wadir Krimsus Polda Bali: Kami Masih Dalami Keterangan 73 Member Goldkoin

Donny Tabelak • Kamis, 7 Juli 2022 | 21:15 WIB
Sejumlah member Goldkoin dimintai keterangan di Polda Bali, Selasa (5/7) kemarin. (ist)
Sejumlah member Goldkoin dimintai keterangan di Polda Bali, Selasa (5/7) kemarin. (ist)
DENPASAR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali saat ini tengah kebut penyelidikan terkait kasus Goldkoin. Hingga kemarin sudah sebanyak 73 orang member yang menjadi korban penipuan dan penggelapan bermodus investasi ilegal PT Goldkoin Sevalon Internasional (GSI) & Koperasi Konsumen Keluarga Goldkoin telah dimintai keterangan sebagai saksi. Kepastian ini disampaikan, Wadir Krimsus Polda Bali AKBP Ambariyadi, Rabu (6/9).

AKBP Ambariyadi didampingi Kasubdit II Perbankan Krimsus Polda Bali Kompol Chandra menjelaskan, saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan dari pihak korban jumlahnya 73 orang. "Ini merupakan pemeriksaan lanjutan dari tujuh orang sebelumnya pada Selasa lalu (28/6)," kata mantan Kasat Reskrim Polresta Denpasar ini.

Saat pemeriksaan, terungkap kerugiannya disebut Rp 15 miliar. "Tentunya angka tersebut masih belum pasti, karena masih banyak korban yang belum dimintai keterangan," jelas Ambariyadi. Pihaknya saat ini fokus merampungkan pengumpulan data-data dari 120 orang yang mengaku sebagai korban.

Diberitakan sebelumnya, PT GSI & Koperasi Konsumen Keluarga Goldkoin dan owner Rizki Adam dilaporkan 86 member ke Polda Bali pada Jumat lalu (8/4) atas dugaan penipuan dan penggelapan bermodus investasi ilegal. Para pelapor mengaku diimingi investasi berizin dengan keuntungan besar. Namun, para member justru merugi. Ini setelah OJK menyatakan perusahaan tersebut adalah investasi ilegal dan korban tidak bisa menarik uangnya.

 

Sebelumnya, Wayan Mudita selaku Kuasa Hukum dari 86 member mengatakan, para pelapor ini mengaku hanya sebagian kecil dari keseluruhan member di Bali. Member se-Bali mencapai 3.500 orang dengan total dana lebih dari Rp 70 miliar. (dre) Editor : Donny Tabelak
#penggelapan #ambariyadi wijaya #penipuan #investasi illegal #goldkoin #rizki adam #ditreskrimsus polda bali