Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Punya Peran Vital, Pejabat Unud Diperiksa Kejati 9 Jam, Wah, Ada Guru Besar

M.Ridwan • Jumat, 4 November 2022 | 06:30 WIB
MELELAHKAN: Salah seorang pejabat Universitas Udayana yang diperiksa Kejati Bali Kamis (3/11).
MELELAHKAN: Salah seorang pejabat Universitas Udayana yang diperiksa Kejati Bali Kamis (3/11).
DENPASAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali secara intensif mendalam I untuk mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana 2018/2019 sampai dengan tahun 2022/2023.  Setelah penggeledahan dilakukan Senin (24/10) lalu, Rabu kemarin tiga pejabat Unud dipanggil Kejati  dan diperiksa selama 9 jam.

Pemeriksaan saksi  selesai sekitar 18.00.  Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) Dr. Dewa Gede Wirama keluar bersama Kabiro Perencanaan dan Keuangan Universitas Udayana, I Komang Teken.  Satu orang yang diperiksa Ketua LPPM Universitas Udayana, Prof I Nyoman Suarsana.

Sayangnya, Wirama bungkam dan mempercepat langkah kakinya dan langsung masuk ke mobil. Sedangkan I Komang Teken  menjawab singkat, ia mengatakan bahwa semua ini masih proses. Teken lupa berapa pertanyaan yang ditanyakan, diperkirakan 15 pertanyaan. "Ya mungkin lebih," ucapnya. Setelah itu Taken masuk ke pura Kejati Bali.

Keluar dari Pura, Teken menyampaikan bahwa sama- sama menjalankan tugas. " Kita sama- sama menjalankan tugas," ucapnya langsung meninggalkan awak media.

Menurut informasi Wirama juga berstatus dosen Akuntansi FEB Unud. Peran Wirama memiliki kewenangan yang besar dalam melakukan pengawasan. Dia juga membantu Rektor dalam melaksanakan pengawasan internal. Melakukan analisis, pengawasan, pemeriksaan, pengujian dan penilaian terhadap pelaksanaan tugas dan tanggungjawab unit kerja. Merencanakan dan menentukan prosedur dan ruang lingkup pelaksanaan pengawasan di lingkup Universitas Udayana. Sekaligus menjadi perpanjangan tangan kementerian dalam tata kelola dan pengawasan Kampus Unud.

Jadi, perannya yang sentral dan vital tersebut membuat jaksa melihat yang bersangkutan perlu didengarkan keterangannya terkait dugaan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) atau uang pangkal di Unud. Selain Wirama, Jaksa juga meminta keterangan Kepala Biro Keuangan I Komang Teken.

Sementara itu, diwawancarai Kepala Seksi Penerangan Kejati Bali A. Luga Harlianto setelah menanyakan jalannya pemeriksaan kepada Asipidsus membenarkan pemeriksaan tiga orang saksi terkait dugaan penyalahgunaan dana SPI Unud. "Intinya kami membenarkan tiga saksi kami mintai keterangan. Dari Jam 10 pagi," kata Luga.

Luga tidak dapat membeberkan nama saksi yang datang kemarin. Mengacu pada Undang-undang KIP (Keterbukaan Informasi Publik). " Mengacu UU KIP kami tidak bisa mengungkap nama saksi," pungkasnya. (feb/rid)

  Editor : M.Ridwan
#unud #Sumbangan Pengembangan Institusi #jalur mandiri #universitas udayana #pejabat unud #diperiksa 9 jam