Pemeriksaan saksi selesai sekitar 18.00. Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) Dr. Dewa Gede Wirama keluar bersama Kabiro Perencanaan dan Keuangan Universitas Udayana, I Komang Teken. Satu orang yang diperiksa Ketua LPPM Universitas Udayana, Prof I Nyoman Suarsana.
Sayangnya, Wirama bungkam dan mempercepat langkah kakinya dan langsung masuk ke mobil. Sedangkan I Komang Teken menjawab singkat, ia mengatakan bahwa semua ini masih proses. Teken lupa berapa pertanyaan yang ditanyakan, diperkirakan 15 pertanyaan. "Ya mungkin lebih," ucapnya. Setelah itu Taken masuk ke pura Kejati Bali.
Keluar dari Pura, Teken menyampaikan bahwa sama- sama menjalankan tugas. " Kita sama- sama menjalankan tugas," ucapnya langsung meninggalkan awak media.
Menurut informasi Wirama juga berstatus dosen Akuntansi FEB Unud. Peran Wirama memiliki kewenangan yang besar dalam melakukan pengawasan. Dia juga membantu Rektor dalam melaksanakan pengawasan internal. Melakukan analisis, pengawasan, pemeriksaan, pengujian dan penilaian terhadap pelaksanaan tugas dan tanggungjawab unit kerja. Merencanakan dan menentukan prosedur dan ruang lingkup pelaksanaan pengawasan di lingkup Universitas Udayana. Sekaligus menjadi perpanjangan tangan kementerian dalam tata kelola dan pengawasan Kampus Unud.
Jadi, perannya yang sentral dan vital tersebut membuat jaksa melihat yang bersangkutan perlu didengarkan keterangannya terkait dugaan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) atau uang pangkal di Unud. Selain Wirama, Jaksa juga meminta keterangan Kepala Biro Keuangan I Komang Teken.
Sementara itu, diwawancarai Kepala Seksi Penerangan Kejati Bali A. Luga Harlianto setelah menanyakan jalannya pemeriksaan kepada Asipidsus membenarkan pemeriksaan tiga orang saksi terkait dugaan penyalahgunaan dana SPI Unud. "Intinya kami membenarkan tiga saksi kami mintai keterangan. Dari Jam 10 pagi," kata Luga.
Luga tidak dapat membeberkan nama saksi yang datang kemarin. Mengacu pada Undang-undang KIP (Keterbukaan Informasi Publik). " Mengacu UU KIP kami tidak bisa mengungkap nama saksi," pungkasnya. (feb/rid)
Editor : M.Ridwan