Majelis hakim pimpinan Kony Hartanto menjatuhkan hukuman kepada Gung Panji selama delapan tahun penjara berikut denda Rp 4 miliar. Gung Panji dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.
Sebelumnya, JPU Agus Sastrawan dkk menuntut Gung Panji dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider satu tahun penjara. Walaupun lolos dari hukuman maut, namun terdakwa melalui pengacaranya, Edward Pangkahila masih menyatakan hukuman itu masih terlalu berat. "Ya, ini masih berat. Sesuai fakta persidangan, Gung Panji tidak terbukti menguasai barang bukti narkoba,” ujar Edward.
Menurutnya, saat penyidikan di Polda Bali hingga persidangan, narkoba yang ditemukan di dalam vila itu jelas-jelas milik Mr. Apple dari Australia yang masih buron.
Dalam sidang sebelumnya terungkap, seseorang yang disebut Mr. Apple asal Australia menyewa vila milik Gung Panji di wilayah Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Beberapa Minggu menempati vila, Mr. Apple pamit. Dia mengatakan akan pergi dalam waktu beberapa pekan. Saat pergi itu menitip pesan agar kamarnya tidak dibuka.
Namun, seminggu kemudian, saksi I Ketut Subagiastra (terdakwa berkas terpisah), membuka kamar untuk membersihkan.
Setelah itu Subagiastra melapor kepada Gung Panji, bahwa ada berbagai jenis narkoba di dalam kamar Mr. Apple. Usai mendapat laporan, Gung Panji meminta Subagiastra membiarkan barang itu sampai Mr. Apple kembali.
Namun, tanpa sepengetahuan terdakwa Gung Panji, saksi Subagiastra menjual narkoba dengan melibatkan saksi I Komang Suwana (terdakwa berkas terpisah).
Sedangkan I Ketut Subagiastra , 35, dan Komang Suwana, 48, yang oleh JPU dari Kejati Bali dituntut masing-masing selama 14 tahun penjara, oleh majelis hakim dihukum masing-masing 10 tahun penjara. Dengan denda Rp 4 miliar. Dan ketiga terdakwa yang diadili kasus 35,1 kilogram sabu-sabu itu pun lolos dari risiko hukuman maut. (ni kadek novi febriani/radar bali) Editor : Hari Puspita