Kepala Seksi (Kasi) Kejari Karangasem Dewa Semara Putra mengatakan, penetapan tersangka masih menunggu nilai kerugian negara yang saat ini tengah dihitung oleh Kejati Bali. Kejari Karangasem terpaksa memakai auditor independen lantaran kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali yang tak kunjung turun. “BPKP ini ragu-ragu menetukan sikap. Jangankan dalam kasus ini, dalam kasus korupsi masker sebelumnya juga lambat sekali. Jadi kami menunjuk auditor independen dari Kejati Bali untuk menghitung kerugian negara,” kata Semara Putra dikonfirmasi Selasa (15/11).
Dari hasil perhitungan sementara, nilai kerugian atas kasus penggelapan di Bumdes Kerta Buana hampir mencapai Rp 500 juta. Rinciannya, Rp 380 juta digunakan oleh Bendahara Bumdes, sedangkan sisanya merupakan dana kredit yang tidak dimasukkan ke dalam catatan. “Karena setelah kami menggali informasi terhadap beberapa kreditur, ternyata mereka sudah ada yang membayar dan ada beberapa yang lunas. Tapi tidak dimasukkan dalam catatan,” bebernya.
Rencananya, pihak Kejari Karangasem baru akan menetapkan tersangka setelah adanya perhitungan nilai kerugian dari Kejati Bali. “Setelah ada surat resmi, baru kami akan tetapkan tersangka,” imbuh Jaksa asal Bangli ini.
Dalam kasus ini, penyidik telah menerima pengembalian dana dari beberapa kreditur serta beberapa pengurus Bumdes yang sempat menggunakan dana Bumdes untuk kepentingan pribadi. Namun, penggelapan dana paling banyak digunakan oleh Bendahara. “Itu digunakan untuk kebutuhan pribadi, dan juga biaya pengobatan suami,” tandasnya. (zul) Editor : Donny Tabelak