Vonis itu dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Putu Gede Noviyartha dan dua hakim lainnya Ida Ayu Adnya Dewi dan I Wayan Eka Mariartha dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (21/10/2021).
Teranyar, kasus penggelapan uang jemaat di Gereja Protestan Indonesia di bagian Barat (GPIB) Maranatha Denpasar tersebut kembali bergulir di Pengadilan Negeri Gianyar. Yang menarik, masih dalam kasus yang sama. Tim penasehat hukum Unun Hardinansi Neno, yakni Marthen Boiliu dan Aldabert Iwan Victor Neno pun angkat bicara.
Marthen Boiliu mempertanyakan soal tuntutan mengenai sita jaminan sertifikat tanah hak milik a/n Michael Neno yang tak lain ayah dari Unun Hardinansi Neno. “ Nah, sebelumnya sudah pernah ditolak di PN Denpasar. Maka dari itu tuntutan mengenai sertifikat tanah tersebut tidak boleh diajukan gugatan lagi di Pengadilan Negeri Gianyar. Dan tidak bisa diajukan sita jaminan apalagi sita eksekusi. Hal yang sama mengenai selisih uang kas gereja Rp 289 juta tersebut tidak bisa diajukan gugatan untuk kedua kalinya. Tetapi dalam kenyataannya GPIB Maranatha kembali mengajukan gugatan lagi dan itu ne bis in idem dan melanggar hukum,” tegas Marthen didampingi Iwan Neno.
Marthen mengungkapkan, dalam Surat Nomor 008/IN & P/XI/2022 perihal Mohon salinan Penetapan Sita Eksekusi Sebidang tanah dan bangunan sertifikat hak milik (SHM) No. 1379 yang terletak di Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali atas nama Michael Neno, pihaknya tetah memohon Pengawasan dan Perlindungan Hukum dari Perkara “Ne Bis In Idem” yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Gianyar dan ditembuskan kepada beberapa Lembaga Negara.
Disebutkan bahwa Penetapan Sita Jaminan atas Sebidang tanah dan bangunan sertifikat hak milik (SHM) No. 1379 yang terletak di Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali atas nama Michael Neno, tidak memiliki landasan Hukum. “Karena kalau Penetapan Sita Jaminan didasarkan pada Putusan PN Denpasar No. 989/Pdt.G/2020/PN.Dps tanggal 28 Juli 2021, faktanya tuntutan GPIB terkait Sita Jaminan sertifikat hak milik (SHM) No. 1379 atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh atas nama Michael Neno DINYATAKAN DITOLAK (Vide: amar Putusan Dalam Rekonvensi menyebutkan “Menolak Petitum selain dan selebihnya”). Maka atas dasar apa Pengadilan Negeri Gianyar melalui Majelis Hakim mengeluarkan Penetapan Sita Jaminan ataupun sita sejenisnya atas sebidang tanah dan bangunan sertifikat hak milik (SHM) No. 1379 milik Michael Neno? Kalau Penetapan Sita Jaminan didasarkan pada perkara No. 95/Pdt.G/2022/PN Gin di Pengadilan Negeri Gianyar, maka semestinya Majelis Hakim Menunggu sampai keluar Putusan perkara No. 95/Pdt.G/2022/PN Gin, dan lagi pula Tuntutan Penggugat GPIB Maranatha Denpasar dalam perkara No. 95/Pdt.G/2022/PN Gin mengandung “Ne Bis In Idem” sama dengan tuntutan Penggugat Rekonvensi GPIB Maranatha Denpasar dalam Putusan PN Denpasar No. 989/Pdt.G/2020/PN.Dps tanggal 28 Juli 2021,” uangkap Marthen Boiliu.
Menurut Marthen, kalau Penetapan Sita Jaminan didasarkan atas Permohonan dari GPIB Maranatha Denpasar, maka semestinya Permohonan Penetapan tersebut diregister dalam perkara Permohonan yang terdiri dari pihak sebagai Pemohon dan Pihak Sebagai Termohon guna dijadwalkan persidangan khusus untuk itu, supaya dengan jalan demikian, Pemohon maupun Termohon diberi kesempatan dan memiliki hak menurut Hukum untuk mengajukan Pembelaan atas Permohonan Sita Jaminan tersebut. Tetapi hal itu tidak ada.
Dia pun mempertanyakan atas dasar apa Pengadilan Negeri Gianyar melalui Majelis Hakim mengeluarkan Penetapan Sita Jaminan ataupun sita sejenisnya atas Sebidang tanah dan bangunan sertifikat hak milik (SHM) No. 1379 yang terletak di di Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali atas nama Michael Neno.
Diduga melanggar hukum, Marthen Boiliu dan Iwan Neno pun sudah bersurat ke Presiden Jokowi, Ketua DPR RI, Mahkamah Agung, Mekopolhukam, KPK Kapolri, Komisi Yudisial, Ombudsman RI, dan Pengadilan Tinggi Denpasar. “ Harapannya kasus ini dapat diantensi,” pungkasnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Gianyar, Erwin Harlond menyatakan salinan penetapan berbeda dengan vonis. “Khusus produk penetapan, untuk meminta salinan, harus mengajukan surat permohonan ke pengadilan diposisikan ke majelis hakim bahwa mau minta penetapan. Ini beda dengan vonis,” jelasnya.
Lanjut Erwin, berbeda dengan vonis, tentunya para pihak langsung mendapatkan salinan putusan. Sedangkan, penetapan sita jaminan ini fungsinya sebagai pengikat saja. “Penetapan itu, agar objek sita tidak dialihkan,” jelasnya sembari menyatakan sidang gugatan tetap akan berjalan sesuai prosedur.