Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Gila! Pengepul Angkut 1 Kg Sabu-Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi untuk Diecer

M.Ridwan • Rabu, 30 November 2022 | 04:45 WIB
PENGEPUL: Tersangka Andi Prayitno, pria asal banyuwangi Jarim dan barang bukti sabu-sabu dan ekstasi di Polresta Denpasar.
PENGEPUL: Tersangka Andi Prayitno, pria asal banyuwangi Jarim dan barang bukti sabu-sabu dan ekstasi di Polresta Denpasar.
DENPASAR – Satresnarkoba Polresta Denpasar menangkap pelaku pengedar narkoba bernama Andi Prayitno. Dari pria asal Banyuwangi, Jawa Timur itu, diamankan 1 kg narkoba jenis sabu-sabu. Selain itu ada 20 plastik ekstasi dengan jumlah 2.000 butir dan berat bersih 744 gram.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, pelaku ditangkap pada Jumat (25/11/2022). "Pelaku sudah lama diincar. Tapi baru saat transaksi kali ini tertangkap. Ini adalah transaksi terbesarnya," katanya di Polresta Denpasar, Senin (28/11/2022).

Penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat. Dimana disebutkan ada pria bernama Andi yang kerap mengedarkan narkoba. Laly Jumat (25/11/2022) sekitar pukul 19.00 WITA, pelaku terlihat berada di loby salah satu hotel di  jalan Lebak Bene Legian Kelod, Kuta Badung.

Gerak-gerik pelaku mencurigakan. Tak mau berlama-lama, polisi langsung meringkusnya. Barang bawaannya pun langsung digeledah. Lalu ditemukan satu plastik klip sabhu di dalam tas ransel yang dibawa pelaku. Lalu ada juga tas selempang berisi 20 plastik klip masing-masing berisi tablet warna coklat diduga narkotika jenis Ekstasi jumlah keseluruhan sebanyak 2.000 butir.

Kepada polisi, dia mengaku mendapat barang haram itu dari seorang bernama Hery yang tak diketahui keberadaannya. Keduanya bertransaksi dengan cara pelaku mengambil barang did alam kamar hotel tersebut. Dia berikan upah Rp1 juta.

Sabu itu lalu dipecahkan dan diedarkan ke pembeli. Pelaku akan mendapat upah Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per paket setiap tempelan. Pelaku kemudian diajak ke rumah tempat tinggalnya di Jl. Raya Sempidi Gg. ilalang No. 11, Kamar Kos No. 3, Br. Sempidi, Kel/Ds. Mengwi, Kab. Badung.

Di sana kamarnya langsung digeledah. Di dalam dapur ditemukan 1 buah timbangan elektrik, 1 buah sendok plastik, 1  buah    isolasi     warna hitam, 1 (satu) buah isolasi warna coklat dan 8 bendel plastik klip kosong, atas ditemukannya barang-barang tersebut, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku kini dikenai Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, (dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 jt dan paling banyak 8 milyar. (marsellus nabunome pampur/rid) Editor : M.Ridwan
#sabu-sabu #ekstasi #pengedar narkoba #polresta denpasaer #ribuan butir ekstasi