Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Alamak! Terlilit Utang Pinjol, Tega Jual Sepeda Motor Sahabat via Medsos

M.Ridwan • Kamis, 1 Desember 2022 | 02:30 WIB
TEGA: Tersangka Tito Ananda Putra Wijaya saat diamankan oleh kepolisian Polsek Denpasar Barat.
TEGA: Tersangka Tito Ananda Putra Wijaya saat diamankan oleh kepolisian Polsek Denpasar Barat.
DENPASAR – Pemuda bernama Tito Ananda Putra Wijaya ditangkap oleh kepolisian Polsek Denpasar Barat. Pria berusia 20 tahun itu ditangkap karena mencuri sepeda motor Yamaha Mio milik sahabatnya sendiri bernama Syahroni Nurhuda, 21.

Kepada polisi, pelaku mengaku nekat mencuri karena terlilit utang pinjaman online (pinjol). "Pelaku mengaku terlilit utang pinjaman online Rp3,5 juta," sebut  Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Hendra Agustina, di Polsek Denpasar Barat, Rabu (30/11/2022).

Dalam melakukan aksinya, pelaku yang berteman baik dengan korban awalnya mencuri STNK terlebih dahulu. Kemudian, pada Senin (24/10/2022), pelaku menggondol sepeda motor korban saat terparkir di parkiran kantor PWNU Provinsi Bali, jalan Pura Demak II/31 Banjar Buahan, desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Denpasar Barat. Setelah menerima laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, pada tanggal 29 Oktober 2022, pelaku berhasil ditangkap ditangkap di jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat.

"Pelaku sempat menjual sepeda motor itu di media sosial dengan harga Rp5 juta," beber Kompol Hendra Agustina.

Dari penangkapan itu diamanka juga satu unit HP VIVO S1, uang tunai Rp.87.000, helm sepeda motor, dan jaket milik pelaku. Kini pelaku ditahan dan disangkakan adalah Pasal 363 ayat ( 1) ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (Marsellus Nabunome Pampur/rid)

 

  Editor : M.Ridwan
#curi STNK #polsek denpasar barat #jual motor sahabat #gondol motor #terlilit utang pinjol