Pelaku melakukan aksinya di Me Villa Jalan Batu Mejan, Canggu, Kuta Utara Badung. Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan, kejadian bermula saat korban dan dua pelaku yang sudah saling kenal menikmati makan malam bersama pada Minggu (20/11/2022).
Setelah makan malam, korban dan dua pelaku kembali ke villa TKP kejadian. Di sana korban. Di sanalah kedua pelaku melancarkan aksinya. Pelaku Mary memegang korban agar tak berontak.
Lalu pelaku pria langsung berbuat mesum dengan membabi-buta. Usai kejadian itu, korban dibiarkan begitu saja. Setelahnya korban langsung membuat laporan ke Polres Badung.
Dari laporan itu, Tim Resmob Polres Badung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya kedua pelaku ditangkap di lokasi kejadian hari itu juga.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang tindak asusila pemerkosaan atau pasal 4 ayat (2) huruf d juncto pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan, dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun.
"Kami masih dalami motifnya. Untuk korban juga kami masih menunggu kondisinya oke, baru kami lakukan pemeriksaan secara mendetail," tandasnya. (marsellus nabunome pampur)
Editor : Hari Puspita