Umar Patek atau Hisyam telah dibebaskan dari Lapas Kelas 1 Surabaya lewat Program Pembebasan Bersyarat, Rabu lalu (7/12). Pembebasan pelaku terorisme tersebut menuai protes dari para korban dan keluarga Bom Bali I. Bahkan para korban meminta pemerintah untuk mereview (meninjau) kembali pembebasan pelaku yang menewaskan ratusan korban jiwa tersebut.
Ketua Yayasan Isana Dewata (Ikatan suami istri dan anak korban tragedi kemanusiaan Bom Bali), Thiolina Marpaung angkat bicara perihal pembebasan pelaku terorisme Bom Bali I.
Thiolina Marpaung mengaku cukup sedih mengetahui bahwa pelaku kejahatan seperti Umar Patek bisa diberikan bebas dari Lapas melalui program bebas bersyarat. Ia belum bisa percaya bahwa pelaku kejahatan semacam itu sudah benar-benar sadar dan bertaubat dan untuk tidak mengulang kembali perbuatannya.
Thiolina Marpaung mengatakan, pelaku terorisme pada umumnya mentalnya yang rusak, karena mereka ingin merubah ideologi bangsa dengan ideologi yang mereka anggap benar. Ia sendiri mengkhawatirkan bahwa pelaku benar tidak mengulangi perbuatannya.
Pun, lanjut dia, tidak ada pihak yang bisa memberikan jaminan hal itu. Terlebih pada pagi harinya sebelum pelaku dibebaskan munculnya aksi bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Bandung. Kemudian malamnya tersiar berita pelaku Bom Bali I, Umar Patek dibebaskan.
“Sedih melihat orang seperti itu bisa diberikan bebas dari Lapas. Saya selaku korban jadi sedikit (khawatir). Paginya saya dengar berita ada bom bunuh diri, malamnya ada berita Umar Patek bebas. Muncul kegelisahan diri dan keluarga. Rasanya kejadian 2002 (bom Bali 1) lalu masih terasa sampai saat ini,” ungkapnya, Kamis (8/12).
Thiolina Marpaung kembali menegaskan kekhawatirannya, karena perbuatan baik yang dilakukan para napi dalam lapas bisa saja hanya sebuah kamuflase. Tujuannya untuk meyakinkan bahwa mereka sudah berubah menjadi lebih baik dan berjanji siap mendukung program deradikalisasi. Padahal itu mungkin saja sebuah kedok agar mereka bisa mengurangi hukuman dan bebas leluasa di luar lapas. Bahkan kejadian itu terbukti terjadi saat peristiwa bom bunuh diri di Bandung pada Rabu lalu.
“ Pelakunya Agus Sujatno alias Abu Muslim mantan napi yang diduga menjadi pelaku bom bunuh diri tersebut. Padahal yang diduga pelaku baru dibebaskan pada bulan Maret 2021, setelah empat tahun menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Pasir Putih Nusakambangan,”ungkapnya.
Selain itu, kekecewaan serupa juga muncul dari korban Bom Bali I lainnya. Ia membaca dari grup WA seluruh korban dan anggota keluarga korban, yang anggotanya tinggal di seluruh di Indonesia. Menurut para anggota, pelaku teroris seolah memiliki negara agar mereka diperhatikan, diberikan layanan dengan berbagai permintaan.
Sementara para korban sendiri tidak seperti itu. Mereka sangat berharap agar pemerintah bisa mereview kembali aturan hukuman bagi para teroris di Indonesia. Sehingga pelaku kejahatan terorisme diberikan hukuman yang lebih berat dan lebih ketat lagi. Karena pelaku minimal harus diawasi seumur hidup, sebagai bentuk kewaspadaan agar mereka tidak kembali lagi melakukan hal keji yang pernah dilakukan.
“Kejahatan terorisme tidak boleh disamakan dengan hukuman kejahatan lainnya di Indonesia. Karena bentuk kejahatan yang mereka buat sangat berbeda dan menimbulkan traumatik berkepanjangan, serta mengganggu kondusifitas dan citra negara,” bebernya.
Pihaknya menilai pemerintah mesti berbenah dalam penanganan kasus terorisme. Bahkan meminta untuk mereview kembali penanganan kasus Bom Bali yang sudah 20 tahun lamanya. Baik dari perkembangan pelaku dan dampak yang dirasakan korban. Dari peritiwa bom Bali 1 itu, 202 orang tewas dan 209 orang yang terluka.
“Mestinya, waktu 20 tahun penerapan aturan itu dianalisa. Harusnya sudah ada aturan baru yang muncul dan itu harus yang terbaik bagi negara. Pelaku Bom Bali I (Umar Patek) sesungguhnya bukan hanya melakukan kejahatan di Indonesia saja, tapi juga di luar Indonesia. Jika Indonesia menyatakan dengan negara lain bersama-sama memberantas terorisme di dunia tentu ada sharing pendapat tentang dibebaskannya Umar Patek kepada negara lain,” pungkasnya. (dwi)
Editor : Donny Tabelak