Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Sempat Nikahi Korban Secara Adat lalu Diceraikan, Pelaku Pencabulan Ditetapkan Tersangka

Donny Tabelak • Sabtu, 10 Desember 2022 | 00:55 WIB
Ilustrasi. (dok JawaPos.com)
Ilustrasi. (dok JawaPos.com)
NEGARA- Kasus pencabulan anak di bawah umur dengan terduga pelaku KAP,22, memasuki babak baru. Terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun belum ditahan. Polisi masih menjadwal pemanggilan KAP untuk diperiksa sebagai tersangka. "KAP sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Muhammad Reza Pranata, Jumat (9/12).

Setelah penatapan tersangka sejak Rabu (7/12) lalu, tersangka belum ditahan. Penyidik sudah melayangkan panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka.  "Kita lakukan pemanggilan dulu pelaku untuk diperiksa sebagai tersangka," jelasnya.

Apabila panggilan pertama tersangka tidak datang, penyidik akan melayangkan panggilan kedua. Jika panggilan kedua tidak datang, panggilan ketiga dilakukan dengan upaya penjemputan tersangka ke rumahnya. "Saat ini masih nunggu respon penggilan tersangka. Kalau tidak datang  terpaksa kita jemput," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang anak di bawah umur, sebut saja namanya Bunga, asal Kecamatan Melaya, menjadi korban persetubuhan hingga hamil. Kelurga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Jembrana dan mendesak polisi memproses hukum terhadap pelaku.

Salah satu kerabat korban menyampaikan, korban saat disetubuhi masih dibawah umur. Korban baru berusia 17 tahun pada bulan Oktober lalu. Korban mengenal pelaku KAP,22, juga berasal dari Kecamatan Melaya. Perkenalan pertama melalui sosial media pada bulan Mei lalu, keduanya langsung menjalani hubungan pacaran hingga beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri.

Hingga akhirnya, korban yang hanya lulusan sekolah menengah pertama (SMP) ini hamil dan meminta pertanggungjawaban pelaku. Setelah proses mediasi keluarga kedua belah pihak, akhirnya korban dan pelaku dinikahkan secara adat. Namun pernikahan pelaku dan korban yang sudah hamil 4 bulan ini tidak dihadiri perangkat desa adat, hanya pihak keluarga korban dan pelaku.

Pernikahan secara adat yang dilakukan pada bulan September itu, hanya berlangsung sekitar 24 jam, setelah pernikahan pagi hari, korban di bawa pulang ke rumah pelaku.

Korban sempat bermalam di rumah pelaku. Keesokan harinya korban dikembalikan lagi kepada orang tuanya. Pelaku yang datang bersama orang tuanya hanya mengatakan sudah tidak suka lagi dengan korban dan  memaksa korban menandatangani surat cerai.

Pihak keluarga korban tidak terima dengan perlakuan pelaku dan keluarganya, akhirnya melaporkan ke Polres Jembrana. Keluarga korban mendesak kepolisian mengusut tuntas dan mengganjar pelaku dengan hukuman. (bas) Editor : Donny Tabelak
#persetubuhan anak #anak dibawah umur #pencabulan #polres jembrana