Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Gila! Polresta Denpasar Sita Ribuan Butir Pil Koplo dan Pil Sapi dari Pengedar, Begini Modusnya

M.Ridwan • Senin, 12 Desember 2022 | 05:52 WIB
BAHAYA: Ilustrasi pil koplo dan pil sapi yang disita Polresta Denpasar (11/12/2022)
BAHAYA: Ilustrasi pil koplo dan pil sapi yang disita Polresta Denpasar (11/12/2022)
DENPASAR – Peredaran obat-obatan berbahan narkoba di kota Denpasar kian gila. Kali ini ibu kota Bali ini digegerkan dengan adanya peredaran obat dosis tinggi untuk mabuk. Terbukti Polresta Denpasar amankan 3.000 pil Dextro atau disebut pil Koplo dan 2.000 pil Yarindo atau yang juga dikenal dengan sebutan pil sapi, dari tangan Binar Ananta Loka, 22. Hingga Minggu (11/12), pihak Kepolisian masih lakukan pengembangan terkait asal usul obat atau pil medis sebanyak ini.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali dan radarbali.id, pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat. Yang mana, pergerakan seorang pemuda penghuni salah satu kamar kos di Jalan Tukat Pule Nomor. 42, sangan menaruh curi. Sebab dia kerap melakukan transaksi obat-obatan medis diduga tanpa ijin dan secara terang-terangan di kosannya.

Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar kemudian melakukan penyelidikan dan mencintai pergerakannya di kosan tersebut. Hingga akhirnya beberapa hari lalu dilakukan penggerebekan. "Ya, benar saat dilakukan penggerebekan, kami temukan obat-obatan. Kami amankan 3.000 pil koplo dan 2.000 pil sapi atau yang juga dikenal dengan sebutan pil sapi," papar sumber, Minggu (11/12).

Karena tidak memiliki ijin, akhirnya pemuda asal Banyuwangi, Jawa Timur ini beserta BB diamankan ke Maporesta untuk melakukan pengembangan lebih lanjut. Hingga kini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan penyelidikan terhadap lelaki tersebut.

Dimungkinkan pula pelaku tidak bekerja sendiri, tapi ada jaringan yang bekerjasama dengannya. Selain itu kami masih dalami asal usul BB. Pelaku terancam dierat dengan pasal 197 ayat 1 UU RI no 36 Tahun 2009 Jo pasal 53 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 tentang kesehatan.

"Ya ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara," tutup sumber. Terkait dengan ini Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi belum bisa berspekulasi lebih jauh. "Saya cek dulu ke Satuan yang menangani," pungkasnya. (dre/rid) Editor : M.Ridwan
#pil koplo #ribuan pil koplo #pil sapi #polresta denpasar #pil medis #sita ribuan butir pil koplo