Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali dan radarbali.id, pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat. Yang mana, pergerakan seorang pemuda penghuni salah satu kamar kos di Jalan Tukat Pule Nomor. 42, sangan menaruh curi. Sebab dia kerap melakukan transaksi obat-obatan medis diduga tanpa ijin dan secara terang-terangan di kosannya.
Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar kemudian melakukan penyelidikan dan mencintai pergerakannya di kosan tersebut. Hingga akhirnya beberapa hari lalu dilakukan penggerebekan. "Ya, benar saat dilakukan penggerebekan, kami temukan obat-obatan. Kami amankan 3.000 pil koplo dan 2.000 pil sapi atau yang juga dikenal dengan sebutan pil sapi," papar sumber, Minggu (11/12).
Karena tidak memiliki ijin, akhirnya pemuda asal Banyuwangi, Jawa Timur ini beserta BB diamankan ke Maporesta untuk melakukan pengembangan lebih lanjut. Hingga kini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan penyelidikan terhadap lelaki tersebut.
Dimungkinkan pula pelaku tidak bekerja sendiri, tapi ada jaringan yang bekerjasama dengannya. Selain itu kami masih dalami asal usul BB. Pelaku terancam dierat dengan pasal 197 ayat 1 UU RI no 36 Tahun 2009 Jo pasal 53 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 tentang kesehatan.
"Ya ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara," tutup sumber. Terkait dengan ini Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi belum bisa berspekulasi lebih jauh. "Saya cek dulu ke Satuan yang menangani," pungkasnya. (dre/rid) Editor : M.Ridwan