Dalam jumpa pers di Polresta Denpasar, Senin (12/12), Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, ribuan pil denga logo Y atau trihexyphenidyl ini, rencananya akan diedarkan para pelaku kepada remaja yang hendak merayakan libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Rata-rata penggunaan ini lebih mudah didapat dan harganya relatif mudah untuk dikonsumsi. Pengungkapan ini bermula adanya laporan dari masyarakat yang menduga adanya peredaran narkoba di Jimbaran, Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, Bali, menjelang akhir tahun 2023. Polisi lalu melakukan patroli secara intensif di wilayah itu. Yugo mengatakan, polisi lebih dulu menangkap Binar saat hendak mengambil obat tersebut di perusahaan ekspedisi di Kota Denpasar Sabtu (3/12).
Saat diciduk, ia sama sekali tidak berkutik. Dari tangannya, polisi menyita 5 ribu butir pil koplo yang dikemas dalam botol plastik. Setelah itu dilakukan pengembanha dan menggeledah kosannya di wilayah Jimbaran, sekitar pukul 19.00. Di sana Haryadi, Mislan, dan Ahmad berhasil ditangkap. Komplotan Haryadi mengaku membeli BB itu dari seseorang bernama Radja di Jakarta. "Saat ini, kami masih menyelidiki keberadaan Radja. Para tersangka menjual satu bungkus berisi 10 butir pil koplo seharga Rp 10 ribu. Mereka mengantongi keuntungan Rp 5 ribu setiap satu bungkus," timpalnya.
Mereka mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. Obat trihexyphenidyl bisa dikonsumsi apabila memiliki resep dari dokter. Haryadi, Mislan dan Ahmad Heru Santoso, asal Jember, Jawa Timur. Dan satu lagi Binar Ananta Loka, 23, asal Banyuwangi, Jawa Timur. Penangkapan terhadap Loka berlangsung di rumah kosnya di Jalan Tukad Pule nomor 42, Denpasar, pada Jumat 2 Desember 2022 sekira pukul 12.40. Penangkapan terhadap Loka bermula ketika ada seorang petugas ekpedisi J&T datang dan hendak mengirimkan paket, dan setelah paket diserahkan, selanjutnya Tim melakukan penangkapan.
Berdasarkan pengakuan lelaki asal Banyuwangi Jawa Timur, pil penenang itu tidak memiliki izin edar dan didapatkan dari sesorang bernama Bella yang keberadaanya di Pulau Jawa. "Dari penggeledahan dikosannya itu, petugas sita 5.000 pil berlogo Y warna putih dan dan logo Nova warna kuning. Ribuan pil itu dikemas dalam botol plastik warna putih," bebernya. Hasil pengembangan, BB dibeli dengan cara memesan, namun dia tidak pernah bertemu secara langsung dan berkomunikasi hanya melalui telepon dengan orang bernama Bella.
BB lalu kembali untuk mencari keuntungan. Atas perbuatanya keempat pelaku dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang Undang RI nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ancaman pidana penjara paling 10 tahun sampai dengan 15 tahun dan denda 1.5 miliar. Sebanyak 39 ribu pil yang diamankan Polresta Denpasar dipastikan bakal diedarkan untuk momen tahun baru.
Pengakuan ini langsung dilontarkan Haryadi. Ribuan pil ini akan diperjualbelikan kepada para pemuda di Bali. Dan menyasar kepada pemuda-pemuda dan remaja. Alasan mengedarkannya sebagai pengganti narkoba yang harganya mahal. "Ya, barang bukti ini memang persiapan untuk tahun baru," tuturnya dalam rilis kasus di Mapolresta Denpasar Senin (12/12). Ditambah Kapolresta, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengantisipasi adanya peredaran obat farmasi uni. "Obat-obat ini dibeli harus ada respon dokter. Obat ini efeknya kayak narkoba bisa flay katanya," pungkas Kapolresta. (dre/rid) Editor : M.Ridwan