Dengan telah diserahkannya tersangka ke pihak JPU, maka kewenangan penanganan perkara beralih ke Jaksa Penuntut Umum. "Sebelumnya Tersangka AA dilakukan penahanan oleh penyidik di Rutan Kerobokan. Dan hari ini, Jaksa tetap melakukan penahanan di Rutan Kerobokan terhadap tersangka AA selama 20 hari kedepan terhitung hari ini," tambah Luga.
Pada saat penyerahan ini, Ikut diserahkan juga aset-aset yang dimiliki oleh tersangka berupa tanah maupun kendaraan bermotor yang sebelumnya telah disita oleh penyidik. Jaksa Penuntut Umum nantinya akan membuktikan aset tersangka AA tersebut untuk nantinya dapat digunakan untuk mengembalikan kerugian Negara dalam hal ini LPD Sangeh.
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali telah menetapkan mantan ketua LPD Desa Adat Sangeh berinisial AA sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam keuangan di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh.
Akibat perbuatan yang diduga dilakukan oleh tersangka, berdasarkan hasil audit internal oleh Kantor Akuntan Publik, LPD Sangeh mengalami kerugian Rp.130.869.196.075,68,- (seratus tiga puluh miliar delapan ratus enam puluh sembilan juta seratus sembilan puluh enam ribu tujuh puluh lima rupiah). Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan ahli dikonfirmasi dengan alat bukti lainnya, nilai kerugian sementara yang dialami sekitar Rp70 miliar. (mar/rid)
Editor : M.Ridwan