Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Wow! Mantan Ketua LPD Sangeh yang Dituduh Korupsi Ratusan Miliar Dilimpahkan ke Kejati Bali

M.Ridwan • Jumat, 16 Desember 2022 | 04:00 WIB
SEGERA TERDAKWA: Mantan Ketua LPD Sangeh AA saat pelimpahan perkara di Kejati Bali Kamis (15/12/2022)
SEGERA TERDAKWA: Mantan Ketua LPD Sangeh AA saat pelimpahan perkara di Kejati Bali Kamis (15/12/2022)
DENPASAR – Tersangka perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Lembaga Pekreditan Desa (LPD) Adat Sangeh berinisial AA dilimpahkan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali ke Jaksa Penuntut Umum. Penyerahan yang dilakukan dengan barang bukti itu dilakukan pada Kamis (15/12/2022). "Pada tanggal 14 Desember 2022, Berkas Perkara telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum atau P21 sehingga hari ini (Kamis /15/2022) di Kejaksaan Negeri Badung, tersangka AA telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Tersangka dalam keadaan sehat dan didampangi Penasehat Hukumnya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, A Lugq Harlianto.

Dengan telah diserahkannya tersangka ke pihak JPU, maka kewenangan penanganan perkara beralih ke Jaksa Penuntut Umum. "Sebelumnya Tersangka AA dilakukan penahanan oleh penyidik di Rutan Kerobokan. Dan hari ini, Jaksa tetap melakukan penahanan di Rutan Kerobokan terhadap tersangka AA selama 20 hari kedepan terhitung hari ini," tambah Luga.

Pada saat penyerahan ini, Ikut diserahkan juga aset-aset yang dimiliki oleh tersangka berupa tanah maupun kendaraan bermotor yang sebelumnya telah disita oleh penyidik. Jaksa Penuntut Umum nantinya akan membuktikan aset tersangka AA tersebut untuk nantinya dapat digunakan untuk mengembalikan kerugian Negara dalam hal ini LPD Sangeh.

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali telah menetapkan mantan ketua LPD Desa Adat Sangeh berinisial AA sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam keuangan di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh.

Akibat perbuatan yang diduga dilakukan oleh tersangka, berdasarkan hasil audit internal oleh Kantor Akuntan Publik, LPD Sangeh mengalami kerugian Rp.130.869.196.075,68,- (seratus tiga puluh miliar delapan ratus enam puluh sembilan juta seratus sembilan puluh enam ribu tujuh puluh lima rupiah). Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan ahli dikonfirmasi dengan alat bukti lainnya, nilai kerugian sementara yang dialami sekitar Rp70 miliar. (mar/rid)

  Editor : M.Ridwan
#korupsi ratusan miliar #Dilimpahkan ke Jaksa #lpd sangeh #Mantan Ketua LPD Sangeh #korupsi lpd sangeh