Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu menjatuhkan vonis hukuman sembilan bulan penjara kepada Roy Suryo atas kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo.
Hakim menilai Roy terbukti sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu, berdasarkan atas suku ras agama dan antargolongan (SARA) sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Terdakwa tidak mencerminkan dirinya sebagai tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial,” kata Hakim Ketua, Martin Ginting saat membaca vonis.
Dalam menjatuhkan vonis tersebut, hakim menerangkan hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang memberatkan, yakni Roy menganggap perbuatannya bukanlah menyebarkan kebencian melainkan memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan terhadap meme stupa tersebut.
“Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa telah berjasa kepada negara,” kata hakim.
Karena vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari hakim, JPU akan mengajukan banding. Sedangkan pihak kuasa hukum akan berfikir ulang atas keputusan hakim tersebut.
Sebelumnya, JPU menuntut Roy Suryo dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan atas kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sesuai dakwaan alternatif pertama,” kata JPU, Setyo Adhi Wicaksono di PN Jakarta Barat, Kamis (15/12).
Karena itu, jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sejumlah Rp300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam 6 bulan.
Dalam tuntutan itu, tim jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah unggahan Roy Suryo terkait meme stupa itu berpotensi memecah kerukunan umat beragama.
Roy Suryo yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dituding bersikap acuh lantaran mengapresiasi unggahan foto stupa mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu di media sosial dan berpotensi menyinggung perasaan umat agama tertentu.
Sedangkan untuk hal yang meringankan, pihaknya menilai terdakwa belum pernah menjalani masa hukuman sebelumnya.
Dikenal Kontroversial di Sejumlah Kejadian
Roy Suryo pernah heboh dalam kasus sewaktu naik pesawat komersial dengan tujuan Jakarta-Jogjakarta, Roy bersama istrinya salah jadwal terbang.
Tiket Roy tertera pukul 7.45 WIB. Namun, kursi yang didudukinya untuk jawal flight pukul 6.15 WIB. Namun alih-alih mengakui kesalahan, Roy berebut kursi bernomor 1A dan 1B di pesawat tersebut.
Para penumpang lantas beradu mulut dengan Roy. Bahkan mereka meminta agar Roy yang masih menjabat anggota Komisi I DPR itu segera turun dari pesawat.Apesnya, yang di sebelahnya ternyata komedian Ernest Prakasa yang berebut tempat duduk dengan Roy Suryo . Dan, bercerita lewat akun Twitter-nya.
Di-bully karena Tak Hapal Lirik Indonesia Raya
Kejadian unik dialami Roy Suryo sewaktu masih menjabat Menteri Olah Raga, saat berlangsung laga Persija kontra Persib di Stadion Maguwoharjo, Sleman, Jogjakarta, Rabu 28 Agustus 2013, memanas.
Dalam pertandingan yang mendadak ricuh itu Roy Suryo yang menghadiri pertandingan hendak mencoba menenangkan suporter kedua kesebelasan dengan mengambil mikrofon yang pengeras suaranya menyeluruh di dalam stadion.
Tetapi apa yang dialkukan Roy Suryo oleh warganet jadi bully-an gegara salah mengucap lirik saat menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Bawa Panci Rumah Dinas, Sempat Dijuluki “Dewa Panci”
Kontroversi lain dan paling terkenal adalah saat Roy Suryo menjabat Wakil Ketua Umum Partai Demokrat. Roy waktu itu diisukan “menggondol” panci, perabotan dapur, dan sejumlah peralatan milik negara setelah berhenti menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.Tak tanggung-tanggung jumlahnya mencapai 3.226 unit.
Ada surat perintah untuk mengembalikan aset negara itu tercantum dalam surat nomor 523/SET.BII/V/2018 tertanggal 1 Mei 2018.Atas polemik yang terjadi, Eko Kuntadhi dan Mazdho Pray memberi gelar Roy Suryo “Dewa Panci”. Tidak terima, Roy melaporkan kedua pegiat media sosial (medsos) tersebut ke Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Julukan itu membuat Roy jadi gorengan warganet saat itu dan Roy pun menyebut Eko dan Mazdo sebagai pendengung atau buzzer yang menggiring isu “Dewa Panci”. [JPG/jaw apos.com]
Editor : Hari Puspita