Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Kunci Nyantol, Motor Dibawa Kabur, Dikejar Lalu Ditangkap, Polisi Warning Begini

M.Ridwan • Jumat, 30 Desember 2022 | 05:00 WIB
MAIN BAWA KABUR:  Tersangka Kadek Someardana setelah ditangkap bersama barang buktinya.
MAIN BAWA KABUR: Tersangka Kadek Someardana setelah ditangkap bersama barang buktinya.
SINGARAJA – Kadek Someardana, 35, warga Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, nyaris saja kehilangan sepeda motor miliknya. Sepeda motor dengan nomor polisi DK 4978 VK itu dibawa kabur, gegara kunci sepeda motor dibiarkan nyantol.

Peristiwa itu dialami Someardana pada Sabtu (24/12) lalu. Saat itu korban memarkir sepeda motor miliknya di Jalan Pantai Segara, Banjar Dinas Badung, Desa Bungkulan. Ia pun menuju sawah. Apes dia membiarkan kunci sepeda motornya tetap pada posisi stop kontak.

Untuk beberapa lama, korban sempat menuai padi. Kebetulan jarak antara sepeda motor korban dengan sawah, tak terlalu jauh. Hanya sekitar 10 meter saja.

Saat sedang asyik menuai padi, ia mendengar sepeda motornya menyala. Selain itu ada orang yang duduk di atas sepeda motor dan membawa kendaraan itu kabur ke arah selatan.

Korban langsung berteriak maling. Beruntung di sana ada saksi Luh Kertiasih yang juga ikut menuai padi. Saksi langsung menyerahkan kunci kendaraannya, agar korban bisa mengejar pelaku. Keduanya sempat terlibat aksi kejar-kejaran hingga di dekat SPBU Giri emas. Korban berhasil menghentikan pelaku dan menangkap pelaku.

Belakangan pelaku diketahui bernama Nyoman Rediasa, 43, warga Desa Sudaji. Pelaku kemudian diserahkan pada personel kepolisian yang tengah berjaga di areal SPBU.

Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana mengatakan, pelaku berusaha memanfaatkan kesempatan saat melihat ada kunci kendaraan yang nyantol. Sehingga ia langsung membawa kabur kendaraan tersebut.

Dhanuardana pun meminta agar masyarakat lebih waspada. “Meskipun merasa aman dan bisa mengawasi, sebisa mungkin kendaraan dikunci dengan baik. Karena niat mencuri itu cenderung muncul saat melihat kesempatan,” katanya.

Akibat perbuatannya kini tersangka ditahan di sel tahanan Mapolsek Sawan. Tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (eps) Editor : M.Ridwan
#maling motor #motor dibawa kabur #kunci nyantol #polres buleleng #dikejar lalu ditangkap