Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Modus? Aryo Puspo, Pembunuh Cewek Michat Ngaku Maunya Bikin Pingsan Malah Tewas

M.Ridwan • Sabtu, 7 Januari 2023 | 04:34 WIB
TERANCAM HUKUMAN BERAT: R Aryo Puspo Buwono, 26,  saat diamankan di Polda Bali setelah ditangkap dan ditembak kakinya karena melawan petugas. Kini Aryo menejani sidang di PN Denpasar
TERANCAM HUKUMAN BERAT: R Aryo Puspo Buwono, 26, saat diamankan di Polda Bali setelah ditangkap dan ditembak kakinya karena melawan petugas. Kini Aryo menejani sidang di PN Denpasar
DENPASAR,radarbali.id- Pembunuh cewek MiChat bernama Aluna Sagita, akhirnya ditangkap dan ditahan di Polresta Denpasar. Ia adalah R Aryo Puspo Buwono, 26. Saat di rilis ke publik Aryo Puspo mengaku memang berniat curi, menyasar harta PSK. Namun, niat hati hanya sebatas membuat pingsan, ternyata Sagita meninggal dunia. Pun aksi itu, diakui sempat belajar dari YouTube. Skenaruo itu disampaikan langsung oleh pria pria Blitar, Jatim, dalam Jumpa Pers di Mapolresta Denpasar, Jumat (6/1/2023).

Dukung di kursi roda dengan kindisi dua betis di farban, Aryo Puspo mengaku bersalah dan sangat menyesal. Sambil menangis danengusap air mata, dia minta maaf kepada keluar korban. "Saya juga mendoakan korban tenang di alam sana," terangnya sembari mengatakan aksi itu dilakukan karena kepepet, tidak punya uang. Dikatakan, dari Blitar, doa merantau ke Denpasar pada 26 Desember 2022.

Kedatangannya untuk bekerja di salah satu restoran di Denpasar. Singkat ceritera, dirinya masuk kerja Pada Sabtu (31/12). Sayang, sampai di tempat kerja dia disuruh pulang dan diminta untuk mulai kerja keesokannya. Lelaki ini pun pulang ke kos berjalan kaki karena tidak punya motor dan tidak punya uang. Sampai di kos, tersangka langsung tidur. Bangun tidur tersangka minum air keran karena tak punya uang untuk beli air.

Seperti tidak punya solusi yang baik untuk mengatasi masalahnya itu, tersangka malah berpikir untuk melakukan kejahatan. Ia lalu tidur. Bangun dari tidur, minum air keran karena haus. "Usai minum air, timbul niat jahat mencuri. Lalu saya download aplikasi MiChat. Setelah itu melihat tutorial di YouTube cara membuat orang pingsan," bebernya. Setelah itu memesan cewek di MiChat. Setelah disepakati harga, sang korban mengirim alamat.

Mendapatkan alamatnya, ia berjalan kaki dari kos ke lokasi. "Niatnya saat itu untuk menguasai barang korban untuk biaya hidup sehari-hari," ungkap tersangka Aryo Puspo kepada wartawan kemarin. "Usai berhubungan badan itu, saya berusaha membuatnya pingsan. Ternyata belakangan saya mengetahui bahwa korban meninggal dunia," tutupnya dengan nada sedih.

Disambung Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat gelar jumpa pers di lobi Mapolresta, masalah tersebut sudah terang benderang. Pembunuhan sadis itu ternyata dilatarbelakangi oleh masalah ekonomi. Tersangka R A Puspo Buwono, 26 sebenarnya berniat menguasai barang milik korban dengan cara pengsankan wanita tersebut.

Sayangnya tindakan tersangka menjerat leher menggunakan kabel berujung maut. Adapun skenario yang dilakukan tersangka R A Puspo adalah dengan cara mendownload aplikasi MiChat. Dari sana berniat agar calon korbannya adalah perempuan yang dipesannya melalui aplikasi tersebut. Sebelum ke lokasi TKP, terlebih dahulu tersangka menonton tutorial cara membuat orang pingsan melalui YouTube.

Setelah matang merencanakan skenarionya,  Aryo Puspo berjalan kaki dari kos tempat tinggalnya di kawasan RS Prof IGNG Ngoerah, Denpasar (RS Sanglah), Jalan Serma Gede, Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat ke kos tempat tinggal korban di Grya Sambora, Jalan Tukad Batang Hari I Nomor 1, Banjar Sasih, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan.

"Setibanya di lokasi TKP, tersangka yang bekerja di salah satu restoran di Denpasar itu dilayani oleh korban berhubungan badan," tuturnya. Usai melampiaskan nafsu birahi,  langsung nelancarkan skenarionya. Tersangka mencekik leher korban dan membenturkan kepalanya ke lantai. Setelah itu leher koran dijerat lilitan kabel rol hingga pingsan sesuai dengan yang direncanakannya.

"Setelah korban pingsan dan masih dalam kondisi telanjang bulat, tersangka mengambil dua unit HP dan dompet berisi uang milik korban, lalu kabur dan mengunci pintu kamar," tuturnya. Lagi dikatakan, sebenarnya tujuannyahanya menganiaya korban sampai pingsan untuk memudahkan menguasai barangnya. "Ternyata korban meninggal dunia," lagi ungkap Kapolresta Denpasar.

Setelah menerima laporan adanya peristiwa dugaan pembunuhan tersebut, Polresta Denpasar langsung membentuk tim khusus yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Kompol Mikael Hutabarat. Tim yang merupakan gabungan dari anggota Satreskrim Polresta, Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, dan anggota dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali langsung bekerja.

Tim gabungan ini membutuhkan waktu dua hari untuk menangkap tersangka di kosnya di Jalan Serma Gede, Denpasar Barat. Pada saat disergap polisi, tersangka kelahiran Blitar 6 Agustus 1996 ini melakukan perlawanan. Tidak mau ambil risiko, polisi menghadiahinya dua timah panas pada masing-masing betisnya. Dari kamar kos tersangka polisi menyita dua unit HP dan dompet berisi uang milik wanita tersebut.

Tim juga menyita barang bukti lain kabel rol sepanjang 10 meter yang digunakan untuk menjerat leher korban, sepasang sepatu kets merk vans, kunci kamar kos korban, dan lainnya. Terdangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunugan dengan pidana penjara 15 tahun dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pemcurian Dengan Kekerasan dengan pidana penjara 15 tahun.

"Kasus ini ditangani Polsek Denpasar Selatan," beber Kombes Bambang yang kemarin didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat, Kapolsek Dempasar Selatan Kompol I Made Teja Permana. Setelah dilakukan pengembangan, kasus pembunuhan itu melebar ke kasus prostitusi online. Kasus dugaan prostitusi online itu ditangani Satreskrim Polresta Denpasar.

"Hingga kemarin sudah ada tujuh orang diamankan. Tiga orang di antaranya, Masing-masing berinisial TJ, DRS alias Kiky, dan FH alias BDL ditetapkan jadi tersangka. Ketiganya merupakan operator jaringan prostitusi online lewa MiChat," kisahnya. Ketiganya dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1)  UU RI Nomor 11Tahun 2008 tentang Informasi.

Dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. Mereka menerapkan tarif Rp 300.000. Rinciannha Rp 250.000 untuk PSK dan Rp 50.000 untuk operator dan manajemen. (dre/rid) Editor : M.Ridwan
#pembunuh cewek michat ditangkap #ngaku pingin buat pingsan #pembunuh cewek michat #Aryo Pospo Buwono #pemuda asal Blitar #pengakuan pembunuh crewek michat