Keterangan Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi mengatakan, penangkapan terhadap pemuda asal Bandung, Jawa Barat ini berdasarkan laporan pemilik HP. "Tak buang waktu lama, subuh itu juga, pelaku diamankan tanpa perlawanan," tuturnya, Minggu (8/1/2023).
Awalnya, yang bersangkuta mengelak, namun dilakukan penggeledahan badan, barang bukti IPhone 11 warna merah ditemukan di kantong celananya. Lalu, yang bersangkutan bersama barang bukti di bawa ke Mapolsek untuk penyelidikan lebih lanjut. Kepada penyidik, dia mengaku bahwa BB itu dicuri untuk digunakan.
Dikatakan, tujuannya masuk Engine Room berpura-pura sebagai tamu, namun tujuannya mencuri HP, Sabtu dini hari itu. Di sana suasana pengunjung sedang minum bersama teman-temannya. Lalu mendekat ke meja tempat duduk korban dan teman-temannya. Saat itulah, dia melancarkan aksinya.
Beberapa saat kemudian ketika Dinata ingin mengambil HP miliknya namun sudah tidak ada. Korban sempat melihat gelagat pelaku sudah berjalan cepat keluar Engine Room. "Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian untuk dimiliki. Walaupun demikian, penyidik masih dalami terkait jaringannya. Dia dikenakan pasal 362 KUHP," tutup Sukadi. [andre sulla/radar bali] Editor : Hari Puspita