Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Pencopet Ponsel Milik Pengunjung Engine Room Diringkus

Hari Puspita • Senin, 9 Januari 2023 | 13:51 WIB
DI SINI MALING PONSEL BERAKSI: Suasana di tempat hiburan malam Engine Room, Jalan Legian, Kuta Badung. DI sini pelaku pura-pura jadi pengunjung. (foto:istimewa)
DI SINI MALING PONSEL BERAKSI: Suasana di tempat hiburan malam Engine Room, Jalan Legian, Kuta Badung. DI sini pelaku pura-pura jadi pengunjung. (foto:istimewa)
MANGUPURA, Radar Bali.id - Pencopet ponsel  IPhone 11milik salah seorang pengunjung diskotek Engine Room,  I Gede Hendra Ari Dinata, 17, diringkus Unit Reskrim Polsek Kuta. Pelakunya adalah  Yoga Maulana Tunggal, 21. Pemuda asal Bandung diamankan di kawasan Ground Zero, Legian, Sabtu (7/1/2023) sekitar pukul 03.30.

Keterangan Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi  mengatakan, penangkapan terhadap pemuda asal Bandung, Jawa Barat ini berdasarkan laporan pemilik HP. "Tak buang waktu lama, subuh itu juga, pelaku diamankan tanpa perlawanan," tuturnya, Minggu (8/1/2023).

Awalnya, yang bersangkuta mengelak, namun dilakukan penggeledahan badan, barang bukti IPhone 11 warna merah ditemukan di kantong celananya. Lalu, yang bersangkutan bersama barang bukti di bawa ke Mapolsek untuk penyelidikan lebih lanjut. Kepada penyidik, dia mengaku bahwa BB itu dicuri untuk digunakan.

Dikatakan, tujuannya masuk Engine Room berpura-pura sebagai tamu, namun tujuannya mencuri HP, Sabtu dini hari itu. Di sana suasana pengunjung  sedang minum bersama teman-temannya. Lalu mendekat ke meja tempat duduk korban dan teman-temannya. Saat itulah, dia melancarkan aksinya.

Beberapa saat kemudian ketika Dinata ingin mengambil HP miliknya  namun sudah tidak ada. Korban sempat melihat gelagat pelaku  sudah berjalan cepat keluar Engine Room. "Dari hasil interogasi, pelaku  mengakui telah melakukan pencurian untuk dimiliki. Walaupun demikian, penyidik masih dalami terkait jaringannya. Dia dikenakan pasal 362 KUHP," tutup Sukadi. [andre sulla/radar bali] Editor : Hari Puspita
#copet di tempat dugem #maling ponsel #copert #kasus pencopetan