Komang P ditangkap penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng pada Senin (23/1/2023) sore. Setelah sempat diamankan selama semalam, ia resmi ditahan di Rutan Mapolres Buleleng. Selasa siang ia telah mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan digelandang ke sel tahanan.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya menjelaskan keluarga korban telah melapor secara resmi ke Polres Buleleng pada Jumat lalu (20/1) pekan lalu. Dari sana penyidik terus melakukan penyelidikan dan pengembangan. Polisi kemudian menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
“Sudah ditangkap. Jadi sekarang sudah ditahan di Rutan Polres Buleleng untuk 20 hari mendatang. Saat ini ditahan dengan sangkaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” kata Sumarjaya saat ditemui di Mapolres Buleleng, Selasa (24/1/2023).
Menurutnya penyidik masih mendalami lagi terkait motif dan modus pelaku melakukan aksi persetubuhan itu. Ia berjanji menyampaikan hal tersebut pada Selasa (25/1) hari ini.
Bagaimana dengan penyebaran video asusila? Sumarjaya mengklaim penyidik masih fokus pada perbuatan cabul yang dilakukan pelaku. Sebab laporan dari orang tua korban pada pihak kepolisian, terkait dengan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Orang tua korban tak terima, karena putrinya masih tergolong anak. Usianya pun belum mencapai angka 18 tahun.
Bila keluarga korban hendak melaporkan penyebaran video asusila korban yang baru berusia 16 tahum, itu ia menyarankan agar keluarga mengajukan laporan baru. “Kalau penyebaran video itu beda konteks tindak pidananya. Kalau keluarga mau melaporkannya, itu nanti jadi laporan tersendiri. Tapi informasi awal sih ponsel milik pelaku itu sempat dibanting, pecah, kemudian dijual. Tapi tetap kami kembangkan,” imbuhnya.
Pelaku Komang P kini dijerat pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (eps) Editor : Donny Tabelak