Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Terungkap, Komang AP Kerap Rekam Video Saat Setubuhi Korban di Rumahnya

Donny Tabelak • Kamis, 26 Januari 2023 | 03:00 WIB
Tersangka persetubuhan anak di bawah umur, Komang AP,19, saat diamankan polisi di Mapolres Buleleng. (Foto Eka Prasetya)
Tersangka persetubuhan anak di bawah umur, Komang AP,19, saat diamankan polisi di Mapolres Buleleng. (Foto Eka Prasetya)
SINGARAJA– Tersangka Komang AP, 19, hanya bisa tertunduk lesu saat digelandang keluar dari ruang penyidik Satuan Reskrim Polres Buleleng, menuju Ruang Tahanan Polres Buleleng.

Pemuda asal Desa Sudaji itu sempat dihadirkan di hadapan awak media yang menanti di Lobi Mapolres Buleleng.

Penyidik menetapkan Komang AP sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Ia diduga bertanggungjawab dalam kasus persetubuhan yang menimpa seorang anak berusia 16 tahun.

Dampaknya sungguh fatal. Komang AP bukan hanya mendekam balik jeruji besi. Dia juga harus putus sekolah. Pihak sekolah disebut telah mengeluarkan Komang AP dari sekolah pada pekan lalu, begitu video perbuatan asusila itu tersebar. Ia dikeluarkan gegara dianggap melakukan tindak pidana.

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika Karsito mengatakan, tersangka sebenarnya sempat berpacaran dengan korban. Mereka menjalin hubungan asmara pada April 2022 dan berakhir pada November 2022. “Khusus video yang viral itu, kejadiannya tanggal 11 September tahun lalu sekitar jam satu siang. Dibuat di rumah pelaku. Saat ini kami masih fokus pada kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Untuk video yang viral, masih kami dalami lagi,” kata Hadimastika kemarin.

Menurut Hadimastika, pelaku sudah berkali-kali menyetubuhi korban. Konon ada beberapa video yang direkam oleh pelaku. Bukan hanya dua video yang sempat menyebar luas di grup WhatsApp tersebut.

Polisi kini masih menanti laporan dari keluarga korban, terkait dengan penyebaran video asusila itu. Apabila keluarga melapor, maka polisi akan menindaklanjutinya dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Videonya masih kami dalami lagi. Handphone tersangka juga sudah kami sita. Kami himbau pada masyarakat yang menerima video tersebut, jangan disebar lagi. Hargai perasaan keluarga dan korban. Kalau menerima dan pernah melihat, kami minta agar dihapus saja. Jangan ikut menyebarkan,” tegasnya.

Sementara itu, tersangka Komang AP mengklaim dirinya menyetubuhi korban atas dasar sama suka. Ia mengaku membuat video asusila hanya untuk koleksi pribadi. “Buat itu untuk pajangan, biar ada dilihat, buat kenangan juga,” ujarnya.

Dia juga mengaku sempat membuat beberapa video lain. Kendati begitu dia mengklaim tidak pernah menyebar video asusila itu kemana-mana. “Pernah (buat video lain). Sekarang buat, saya hapus. Yang jelas saya tidak dapat sebar kemana-mana. Video itu hanya saya dan pacar saya saja yang tahu,” ujarnya.

Pelaku Komang P kini dijerat pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (eps) Editor : Donny Tabelak
#anak di bawah umur #asusila #persetubuhan anak #video mesum #Komang AP #polres buleleng