Untuk diketahui, sidang perkara Korupsi BUMDes dipimpin Majelis Hakim PN Denpasar dengan, Ketua Heriyanti, dengan hakim anggota, Soebekti (Anggota 1) dan Nelson (Anggota 2). Lalu Jaksa Penuntut Umum adalah I Made Dhama, dan Dimas Bayu. Kemudian terdakewa didampingi Penasihat Hukum Bambang Purwanto. Dalam amar putusan, Ketua Majelis Heriyanti sependapat dengan tuntutan oleh JPU. Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Melakukan tindak pidana yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara. Atau perekonomian negara yang dilakukan secara berlanjut. Sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Subsider Pasal 3 Ayat 1, Jo. Pasal 18, Jo. 64 Ayat (1). "Menjatuhkan, terdakwa I Komang Nindya Satnata divonis tiga tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider dua ulan kurungan," timpal Hakim dalam sidang putusan. Seperti diketahui, perkara tindak pidana korupsi dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan atau Penyalahgunaan Dana Pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kertha Jaya.
Dan diduga merugikan keuangan negara sebanyak Rp 662.327.183. Adapun pada sidang Tuntutan Kamis tahun lalu 15 Desember 2022, Jaksa Penuntut Umum, bagi terdakwa I Komang Nindya Satnata dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dan membayar denda sejumlah Rp 200.000.000 apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp 662.327.183, dan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana.
Tentunya dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5000. Pun, ulah busuk Bendahara BUMDes Kertha Jaya Komang Nindya Satnata terkait penyalahgunaan atau penyelewengan dana pada BUMDes Besan berawal dari adanya laporan masyarakat. Selanjutnya Kejari Klungkung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan sesuai sesuai SOP.
Yakni dengan Surat Perintah Penyelidikan Kajari Klungkung Nomor SP.OPS-05/N.1.12/Dek.1/09/2021 tanggal 20 September 2021. Penyelidikan kemudian dilakukan dengan melakukan permintaan keterangan terhadap lebih kurang sebanyak 15 orang. Hasilnya telah ditemukannya bukti permulaan yang cukup terkait adanya perbuatan tindak pidana, sebab telah membuat kredit fiktif.
Karena itu, proses penanganan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejari Klungkung Nomor Print-04/N.1.12/Fd.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021. Akhirnya ditetapkan adanya tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor Print 728/N.1.12/Fd.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021. (dre/rid) Editor : M.Ridwan