Dua terdakwa pasutri tersebut tetap divonis dengan hukuman masing-masing empat tahun penjara. Selain itu, MA juga memvonis kedua terdakwa dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun, untuk terdakwa Tantri, juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 20 juta subsider 6 bulan penjara.
Putusan tersebut telah tertuang dalam amar putusan MA Nomor Perkara 30 K/Pid.Sus/2023, Selasa, 31 Januari 2023. Sesuai amar putusan yang diunggah di website MA disebutkan bahwa MA menolak kasasi penuntut umum dengan perbaikan kualifikasi terbukti pasal 11. ‘’Pidana masing-masing empat tahun penjara.’’ Demikian bunyi putusan MA.
MA menilai kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 11. Jeratan pasal itu tidak sama dengan vonis Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Sebelumnya, PN Tipikor Surabaya menyatakan, Tantri dan Hasan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana dakwaan pertama, Pasal 12 huruf a UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Atas tindakan itu, majelis hakim memvonis kedua terdakwa dengan hukuman pidana 4 tahun penjara. Hukuman itu separo dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Tantri dan Hasan selama 8 tahun. Begitu juga putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang menguatkan putusan PN Tipikor Surabaya.
Arief Suhermanto, salah seorang tim JPU dari Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) belum dapat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Bromo tentang hasil kasasi tersebut. Saat dihubungi via telepon, tidak respons.
Agus Sudjatomoko, advokat yang mendampingi terdakwa Tantri dan Hasan selama persidangan, mengatakan, amar putusan kasasi MA yang menolak kasasi JPU dan memperbaiki kualifikasi pasal dari pasal 12 menjadi pasal 11 itu, sesuai materi pembelaan di persidangan. Dalam pleidoi (pembelaan) primer, pihaknya meminta kedua kliennya bebas dari hukuman.
Lalu, lanjut dia, pleidoi kedua, pasal yang seharusnya ditetapkan pasal 11. Bukan pasal 12 sesuai tuntutan penuntut umum. Sebab, tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam perkara tersebut.
Kliennya, Hasan menerima uang itu bukan sebagai pejabat yang memiliki wewenang untuk menunjuk penjabat (Pj) kepala desa (Kades). Bahkan, uang itu digunakan Hasan untuk membeli kain dan sembako untuk dibagikan.
Adapun, kliennya Tantri, yang memiliki kewenangan dalam penunjukan Pj. Kades itu, tidak pernah mengetahui soal pemberian uang dari para calon Pj. Kades tersebut. Bahkan, tidak pernah menerima sedikitpun uang dari hasil penyerahan tersebut.
”Seharusnya, Bu Tantri bisa bebas dari segala tuntutan hukuman. Karena memang beliau tidak mengetahui dan tidak pernah menerima uang dari para calon Pj. kades itu,” ungkapnya seperti dilansir Jawa Pos Radar Bromo.[JPG/jawapos.com]
Editor : Hari Puspita