Hal tersebut diungkap Kepala Bidang Hungan Masyatakat (Kabid Humas Polda Bali Kombespol Stefanus Sata Bayu Setianto didampingi Kasubdit III Ditreskrimum AKBP Endang Tri Purwanto, dan Kasubdit V (Siber) Ditreskrimsus AKBP Nanang Prihasmoko, dalam rangka ngopi santai di Kubu Kopi, Jalan Hayam Wuruk 111, Taman Uber Sari, Denpasar Timur Selasa, (7/2) sekitar pukul 14. 30.
Kepada awak media, Kasubdit III Ditreskrimum AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, Buronan Interpol yakni Antonio Strangio, diciduk tanpa perlawanan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Sebelumnya, Imigrasi dan Polda Bali telah menerima informasi terkait tujuan penerbangan sang gembong narkoba sindikat internasional ini. "Strangio memiliki tiga data diri. Selain Roma, dia memiliki identitas warga Negara Italia dan juga masuk menjadi WN Australia," timpal AKBP Endang.
Dikatakan, lelaki yang masuk dalam Red Notice ini awalnya diburu Kepolisian Roma karena Narkoba sejak tahun 2016. Karena diketahui berpindah negara, lalu masuk daftar Red Notice. "Antonio sudah buron sejak tahun 2016. Dia lantas kabur ke Pulau Bali dan berhasil ditangkap. Saat ini Antonio diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali," sebutnya. Ditambahkan Kabid Humas Polda Bali Kombespol Satake Bayu, keterangan lelaki ini masih didalami. Nantinya, tersangka kni akan diserahkan kepada kepolisian Roma untuk diproses secara hukum yang berlaku di Roma. (dre/rid) Editor : M.Ridwan