Kepada Jawa Pos Radar Bali dan radarbali.id, Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggu (Kejati) Bali, A Luga Harlianto mengatakan, penyidik Kejati Bali telah mengelurkan, dan langsung mengirim surat Penetapan Tersangka, disertai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dan dioastikan telah diterima oleh ketiganya IKB, IMY dan NPS dikantor mereka masing-masing, Selasa (14/2) sekitar pukul 14.00.
"Update informasi terkait penetapan tersangka SPI Unud, kami telah kirim surat penetapan tersangka dan SPDP, dan sudah diterima oleh IKB, IMY dan NPS," timpal Jubir Kejati Bali. Ketiganya telah menerima surat-surat pemberitahuan itu di kantor mereka masing. Dikatakan, terkait pemberitahuan ke Unud, dalam ketentuan, kewajiban menyampaikan pemberitahuan penyidikan dan penetapan tersangka hanya diwajibkan disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum dan tersangka serta KPK.
Pun merespon terkait kabar yang beredar bahwa akan ada tersangka lain dari tiga pejabat ini, Jubir Kejati Bali, Luga Harlianto hanya mengatakan, penyidik Kejaksaan Tinggi Bali masih meminta keterangan tambahan para saksi yang sudah diperiksa dan engerucut peran peran mereka. "Kita masih dalami, baik modus, juga lihat sejauh mana alat bukti mengenai keterlibatan pihak lain," cetusnya.
Terpisah, dengan ditetapkan tiga pejabat ini sebagai rersangka, pihak Unud telah menunjuk Tim Hukum Kampus untuk melakukan pendampingan untuk ke depannya. Ketika dokonfirmasi Nyoman Sukandia dari Sub Bagian Hukum Unud membenarkan. Bahkan dikatakan bahwa pihaknya telah menerima surat penetapan tersangka dan SPDP.
"Ya benar, kami sudah terima surat pemberitahuan dari penyidik Kejati siang tadi (kemarin)," pungkasnya, tanpa mengatakan langkah apa yang akan ditempuh. Seperti berita sebelumnya, tiga orang yang ditetapkan sebagi tersangka merupakan pejabat di Lingkungan Universitas Udayana. Sejak 24 Oktober 2022, Penyidik Kejati Bali bekerja secara profesional dan sesuai hukum acara melaksanakakan sejumlah Tindakan penyidik baik meminta keterangan saksi, pendapat ahli.
Kuga dilakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait. Yang dilakukan itu untuk mencari, serta mengumpulkan bukti demi membuat terang tindak pidana yang terjadi. Kerja keras penyidiki, akhirnya menetapkan IKB, S.Kom.,M.Si. IMY, Dan DR. Dan NPS, ST.,MT sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi SPI Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2020/2021 Universitas Udayana.
Ketiganya terlibat dalam kepanitiaan penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana. Patut diduga ikut berperan terjadinya pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar, kepada calon mahasiswa dalam Pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana. Ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yang telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hingga dengan ditetapkannya tersangka, total penerimaan dari pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa sejumlah Rp 3,8 Miliar.
Tidak menutup kemungkinan, akan ada pihak-pihak lain yang patut disangka melakukan perbuatan bersama-sama atau kerja sama dengan ketiganya. Begitupun terhadap bentuk perbuatan penyalahgunaan lainnya terkait Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana selain perbuatan yang telah ditetapkan tersangka ini. (dre/rid) Editor : M.Ridwan