Upaya banding dilakukan setelah penyidik tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tabanan dianggap ringan terhadap tersangka warga asal Jalan Mataram, Dajan Peken Tabanan.
“Putusan kasus penggelapan dan penipuan emas dengan nilai kerugian Rp 5 miliar lebih, itu sudah diputus PN Tabanan Rabu pekan lalu (8/2/2023). Awal kami tuntut 4 tahun maksimal, namun divonis 2,8 bulan penjara. Sehingga kami ajukan banding,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tabanan, I Dewa Gede Putra Awatara.
Banding tersebut dengan pertimbangan bahwasannya nilai kerugian yang diderita korban pemilik toko emas Luh Anggraini UD Sinar Berlian Pasar Tabanan cukup besar mencapai Rp 5 miliar lebih.
Selain itu tersangka Ni Nyoman Ari Susanti tidak ada niat melakukan pengembalian uang. Bahkan tersangka tidak ingin melakukan damai setelah apa yang dilakukan terhadap korban. “Disatu sisi kami melihat rasa keadilan dari masyarakat dalam hal ini korban,” jelas Awatara.
Dia menambahkan tindak pidana kasus penggelapan dan penipuan emas ini yang vonis hakim walaupun memenuhi standar 2/3 tuntutan. Tetapi kasus ini putusannya lebih ringan, dari kasus penggelapan lainnya yang nilai kerugian hanya ratusan juga. Misalnya pihaknya tuntut 4 tahun, namun vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi 3 tahun penjara.
“Ini juga yang jadi pertimbangan kami melakukan upaya hukum banding. Upaya banding ini sudah kami daftarkan kemarin (14/2/2023),” ungkap Awatara.
Upaya banding ini juga melihat proses fakta-fakta hukum selama terjadi persidangan. Yakni munculnya fakta diawal sidang tersangka ini memang sudah memiliki motif niat melakukan penipuan.
Tersangka sengaja melakukan penipuan emas terhadap korban dengan meyakinkan korban bahwasan sudah ada yang memesan pembelian emas.
Pada waktu di sidang tersangka mengaku pembelian emas dilakukan oleh koperasi, perusahaan Minyak Paras dan adanya permintaan emas dari pihak RSUD Tabanan. Ternyata setelah dihadirkan semua saksi itu di persidangan tidak pernah ada tender emas dari ketiga perusahaan itu.
Bahkan Esia sebagai saksi yang membeli emas kepada tersangka pihaknya juga hadir, ternyata pula sudah melakukan pembayaran dengan bukti transfer kepada tersangka. Selain itu adanya bukti pembayaran emas berupa foto uang yang diterima tersangka dari saksi Esia.
“Kami di penyidik juga telah memastikan melalui penyidik labfor, bahwa foto pembayaran itu benar adanya. tetapi tersangka malah melakukan penggelapan uang hasil pembayaran emas,” ungkap Awatara.
Sekedar diketahui, kasus penggelapan dan penipuan emas IRT Ari Susanti yang diketahui bersuami seorang dokter yang bertugas di salah satu rumah sakit di Tabanan itu terungkap oleh polisi terjadi sejak tahun 2020.
Awalnya ada kerjasama bisnis tersangka dengan UD Sinar Berlian Pasar Tabanan. Dalam perjalanan kerjasama itu malah melakukan tindakan penipuan terhadap korban yang nilai kerugian sekitar Rp 5 miliar lebih. Tersangka mengelabuhi korban dengan membayar emas menggunakan cek kosong palsu. [juliadi/radar bali]
Editor : Hari Puspita