Usulan remisi untuk narapidana korupsi yang pertama kali ini, setelah berlakunya Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. "Dengan adanya regulasi baru tersebut, narapidana korupsi sudah bisa mendapat remisi," kata humas rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II B Negara I Nyoman Tulus Sedeng, Senin (20/2).
Usulan remisi umum tersebut disampaikan pada tahun 2022 lalu. Sebanyak 5 orang narapidana korupsi yang diusulkan, di antaranya I Gede Winasa, Nengah Alit, Ketut Kurnia Artawan, Dewa Ketut Artawan dan Gede Astawa. "Usulan remisi rata-rata 2 bulan," ujar pria yang juga menjabat sebagai kasubsi pelayanan tahanan Rutan Kelas II Negara ini.
Dari lima orang narapidana korupsi yang diusulkan mendapat remisi, hanya empat orang yang terverifikasi benar. Artinya, secara adminitrasi sudah memenuhi syarat untuk mendapat remisi. Satu orang narapidana, Gede Astawa belum terverifikasi benar, akan ditanyakan lagi karena kemungkinan ada berkas yang terselip sehingga belum terverifikasi.
Di samping itu, proses untuk empat orang narapidana yang sudah terverifikasi menunggu surat keputusan (SK) remisi yang prosesnya harus melalui Menkumham lebih dulu. "SK remisi susulan ini diharapkan keluar sebelum hari Raya Nyepi," jelasnya.
Karena meskipun narapidana sudah mendapat remisi umum susulan, bisa diusulkan lagi mendapat remisi khusus. Seperti remisi khusus Hari Raya Nyepi, tidak hanya narapidana umum tetapi juga narapidana kasus korupsi sudah bisa diusulkan mendapat remisi khusus.
Tulus menegaskan, remisi atau pengurangan hukuman bagi narapidana ini merupakan hak dari narapidana yang sudah diatur dalam peraturan perundang -undangan.
Narapidana yang mendapat remisi juga telah memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan, persyaratan berkelakuan baik artinya tidak sedang menjalani hukuman disiplin, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan rutan dengan predikat baik.
Seperti diketahui, Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, menjadi angin segar bagi narapidana korupsi. Karena hak mendapat remisi yang tidak pernah diperoleh tidak berlaku lagi.
Regulasi baru ini memberikan kemudahan bagi narapidana terkait dengan pemenuhan hak bersyarat. Mulai remisi, asimilasi, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat
Berbeda dengan aturan sebelumnya, dimana hak -hak bagi narapidana korupsi dibatasi, tidak mendapat remisi dan hak lainnya. Dengan aturan baru ini, para koruptor bisa lebih cepat bebas jika perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap dan memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan substantif. (bas)
Editor : Donny Tabelak