Dipimpin Ketua Majelis PN Semarapura, Liena dan para penggugat serta tergugat menelusuri kawasan PKB Klungkung. Meski di bawah terik sinar matahari, salah seorang penggugat, I Wayan Madra, 69, dengan sigap menunjukkan lahan miliknya. Sebagai mantan kelian subak di kawasan tersebut, Madra cukup hafal dengan lokasi-lokasi lahan para penggugat meski batas-batas lahan sudah tidak ada akibat teruruk material erupsi Gunung Agung beberapa tahun silam dan penataan lahan PKB.
Ada 14 Blok lahan PKB yang digugat 25 orang penggugat dengan total luasan lahan sekitar 53,065 hektare. Dalam sidang tersebut, Madra berkesempatan menunjukkan lokasi lahan Blok 11-14 yang digugat. Di mana Blok 11 terdiri dari 13 SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang), Blok 12 sebanyak enam SPPT, Blok 13 sebanyak 23 SPPT, Blok 14 sebanyak tiga SPPT. “Batasnya sampai jembatan,” ujar Madra saat menunjukkan lokasi Blok yang digugat di hadapan hakim Liena. Sementara blok lainnya akan dijelaskan dalam sidang pemeriksaan setempat Rabu besok.
Setelah melihat lokasi Blok 11-14, Liena pun menanyakan kepada pihak tergugat satu dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Klungkung terkait keberadaan blok yang dijelaskan Madra.
Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Klungkung mengaku tidak mengetahui tentang keberadaan blok tersebut dan hari ini rencananya akan membawa peta yang mereka miliki. Begitu juga dengan pihak Gubernur Bali sebagai tergugat dua, Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau BPN Kantor Wilayah Provinsi Bali sebagai tergugat tiga, Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Klungkung sebagai tergugat empat, dan Kementerian Pekerjaan Umum, Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Bali sebagai tergugat lima, tidak mengetahui terkait blok yang dijelaskan Mandra.
Setelah mendengar keterangan dari pihak penggugat dan tergugat, Liena memutuskan sidang pemeriksaan setempat dilanjutkan Rabu besok untuk blok lainnya. Di mana tergugat satu diberikan kesempatan untuk membawa peta versi mereka.
Sementara itu, salah seorang kuasa hukum para penggugat, K. Johny Max Riwoe menjelaskan, sidang pemeriksaan setempat merupakan kesempatan bagi para penggugat untuk menunjukkan lahan mereka di kawasan PKB. Besar harapannya para penggugat bisa mendapatkan hak-haknya atas lahan yang telah dipergunakan untuk merealisasikan mega proyek tersebut. Mengingat luasan lahan yang mereka miliki di sana tidaklah sedikit, yakni 53,065 hektare.
Bila dikalikan dengan nilai ganti rugi yang disepakati Pemprov Bali dengan para pemilik lahan, yakni Rp26,5 juta per are, maka 25 orang penggugat itu berhak atas total ganti rugi lahan sebesar Rp 142.172.500.000. “Itu yang sedang diperjuangkan warga Desa Tangkas. Kami juga mohon Bapak Gubernur Bali supaya memperhatikan karena tanah ini sudah dipergunakan. Di dalam peta blok, tanah ini ada di lokasi yang sudah dibangun. Sehingga itu harus diganti rugi,” tandasnya.
Jhony menambahkan, dalam pemeriksaan setempat (PS) tersebut para penggugat menunjukkan letak tanah sesuai peta blok yang ada di lokasi PKB. Sesuai peta blok yang dikeluarkan dinas penadapatan daerah Klungkung. “ Dan sesuai dengan SPPT PBB yang sudah membayar pajak selama 19 tahun. Dan hakim menanyakan kepada para tergugat 1 sampai 5, ternyata tidak bisa mengkonfirmasi letak tanah tersebut. Dan tanah-tanah para pengungat berada di tengah-tengah proyek PKB,” tegas Johny. (ayu) Editor : Donny Tabelak