Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar I Putu Eka Suyantha mengatakan, seluruh barang bukti yang dimusnakan sudah memiliki kekuatan hukum tetap. diantaranya barang bukti Narkotika, Psikotropika, Senjata Tajam, Botol Minuman Keras dan barang bukti jenis lainnya di halaman kantor Kejaksaan Negeri Denpasar.
Bahwa barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti yang berasal dari perkara tindak pidana umum, maupun tindak pidana khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). "Tentunya dalam kurun waktu bulan September 2022 hingga bulan Februari 2023 dengan jumlah 219 perkara," timpalnya.
Dijelaskan, dari 219 perkara ini, terdiri dari perkara Narkotika, sebanyak 162 perkara. Perkara Orang. Harta dan Benda (OHARDA) sebanyak 22 perkara. Kemudian perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum). San Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) sebanyak 35. Sementara jenis barang bukti yakni Narkotika jenis Sabu sebanyak 3279.95 Gram.
Ekstasi sebanyak 415.08 Gram. Ganja sebanyak 9149.52 Gram. Tembakau sebanyak 4 buah. Tembakau Sintetis sebanyak 7.02 Gram..Jamu sebanyak 296 Buah. Pil Koplo sebanyak 10893 Tablet..dan Tembakau Gorila sebanyak 16.62 Gram. "Total narkotikaebanyak balasan Kilo. Selain itu Senjata Api Selongsong, Amunisi dan 390 proyektil," kisahnya.
Selain itu, ada senjata tajam jenis pisau sebanyak 4 buah. Handphone sebanyak 132 buah. Berbagai macam botol minuman keras. Dan botol kosong. "BB berupa Narkotika dan Psikotropika pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar dan di blender. Sedangkan barang bukti senjata tajam pemusnahannya dilakukan dengan cara dipotong dengan gerinda,” tambahnya.
Serta barang bukti berupa alat komunikasi, hingga botol minuman keras, pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan. Menggunakan mesin penghancur. "Pemusnahan terhadap barang bukti hari ini dilakukan dengan tujuan agar barang bukti yang dimusnahkan tidak dapat dipergunakan maupun dimanfaatkan lagi," kisahnya.
Dikatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Denpasar, yang merupakan tindak lanjut dari tugas dan kewenangan Kejaksaan selaku Eksekutor. Guna mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap sebagaimana diatur dalam pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan. (dre/rid) Editor : M.Ridwan