Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar ditambah 1/3 (sepertiga) dan asal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar.
Selanjutnya polisi juga menyita 2000 butir tablet warna putih dengan logo “Y” dari pelaku bernama Yogi Virnanda ,28, pada Rabu (1/2/23/2023) sekitar pukul 11.30 di Kos Jalan Pulau Lingga Pemogan Denpasar Selatan, menurut keterangan tersangka pil tersebut didapat dari seseorang bernama Riski dengan cara membeli seharga Rp 800 ribu dan dan mendapatkan keuntungan Rp 1,7 juta.
“Pelaku kami kenakan Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak 1 milyar,” ucap Kombes Bambang Yugo.
Selain itu, tersangka lain yang juga di amankan yaitu Afiah, 35, perempuan Sragen yang diamankan polisi pada Kamis 16 Februari 2023 di Depan SIP School jalan Sri Rama Legian, Kuta, Badung dan dilakukan penggeledahan di rumah kosnya jalan Pulau Adi Denpasar serta barang bukti yang diamankan berupa 21 paket sabu seberat 18,33 gram.
Dalam pemeriksaan, Afiah mengaku barang pembuat sakau itu adalah miliknya dari seseorang yang biasa dipanggil Masse.
Dia Sudah empat kali mengedarkan narkoba dengan sistem tempel, dan diupah Rp 50 ribu dalam sekali aksi. Selain mengedar, pelaku juga memakai narkoba.
Adapun alasan memilukan yang dimaksud mendasari wanita ini jadi pengedar narkoba, yaitu demi biaya pengobatan dan operasi anaknya yang sakit. “Menurut keteranganya pelaku Afiah dirinya mengedarkan sabu karena kebutuhan ekonomi,” jelasnya.
Sedangkan pasal yang dikenakan terhadap pelaku Afiah Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 jt dan paling banyak 8 milyar.
“Astungkara kami dapat menyelamatkan generasi muda dari bahaya Narkoba sebanyak kurang lebih 40 ribu jiwa,” pungkasnya. [made dwija putra/radar bali]
Editor : Hari Puspita