Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Langgar Izin Tinggal, Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar Deportasi WNA Rusia

Rosihan Anwar • Rabu, 1 Maret 2023 | 05:30 WIB
JADI FOTOGRAFER ILEGAL: (kiri ke kanan) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi didampingi Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Bali, Barron Ichsan dan Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi kelas I TPI Denpasar , Iqbal Rifai, Selasa (28/2/2023)
JADI FOTOGRAFER ILEGAL: (kiri ke kanan) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi didampingi Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Bali, Barron Ichsan dan Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi kelas I TPI Denpasar , Iqbal Rifai, Selasa (28/2/2023)
DENPASAR, Radar Bali - Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar melakukan tindakan tegas terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian selama berada di wilayah Indonesia.

Sergey Zanimonets alias SZ, 28, asal Rusia yang mengantongi izin tinggal terbatas investor dideportasi Selasa, (28/2) malam.

Penegasan itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi didampingi Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Bali, Barron Ichsan dan Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi kelas I TPI Denpasar , Iqbal Rifai, Selasa (28/2/2023) siang.

Tedy Riyandi menjabarkan kronologis kejadian hingga SZ diamankan. Ungkapnya pada Rabu (22/2) sekitar pukul 13.00, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi kelas I TPI Denpasar melakukan pengawasan keimigrasian menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kegiatan orang asing di wilayah Bali.

“Dari hasil pengawasan keimigrasian yang dilakukan, ditemukan terdapat 1 warga negara asing yang melakukan kegiatan sebagai seorang fotografer selama berada di wilayah Bali. Bernama Sergey Zanimonets, pria, berusia 28 tahun dengan izin tinggal terbatas investor,” ucapnya.

Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Bali, Barron Ichsan menambahkan, mengacu hasil pemeriksaan terhadap WNA tersebut ditemukan sejumlah fakta.

Pertama, SZ masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai menggunakan izin tinggal investor pada 27 April 2022; Kedua, SZ memiliki perusahaan yang bergerak di bidang restoran dan real estate namun masih belum beroperasi;

Ketiga, SZ berposisi sebagai direktur pada perusahaan yang dia miliki; Keempat, SZ juga berkegiatan sebagai fotografer di wilayah Bali; Kelima, SZ mengiklankan jasa fotografi melalui media sosial;

Keenam, SZ diamankan di tempat tinggalnya sekaligus alamat perusahaannya yang berlokasi di The Kayuan, Jalan Culali Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

Sementara itu, Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi kelas I TPI Denpasar, Iqbal Rifai menegaskan terhadap SZ dilakukan pencekalan untuk kembali ke wilayah Indonesia selama 6 bulan.

“Yang bersangkutan dideportasi nanti malam (Selasa, 28 Februari 2023, red) dengan biaya sendiri. Pencekalan pertama enam bulan dan bisa diperpanjang,” ungkapnya. (ken) Editor : Rosihan Anwar
#Rusia dideportasi #melanggar keimigrasian #Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar #imigrasi denpasar