Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Stopres! Mantan Rektor Unud Raka Sudewi Diperiksa Maraton, Diduga Terlibat Korupsi Dana SPI

M.Ridwan • Rabu, 1 Maret 2023 | 06:30 WIB
MENGHINDAR: Mantan Rektor Unud Prof. Raka Sudewi, saat diperiksa di Kejati Bali Selasa 28 Februari 2023
MENGHINDAR: Mantan Rektor Unud Prof. Raka Sudewi, saat diperiksa di Kejati Bali Selasa 28 Februari 2023
DENPASAR,radarbali.id – Kejaksaan Tinggi Bali terus mendalami aktor utama dibalik dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Universitas Udayana (Unud). Kali ini pemeriksaan  mulai merambah pejabat tinggi kampus ternama di Bali ini.

Salah seorang yang diperiksa tak lain Mantan Rektor Prof. Dr.dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S (K). Ia diperiksa secara maraton dan berjam-jam Bersama 2 saksi lainnya Selasa 28 Februari 2023. Rektor Universitas Udayana periode 2017-2021, diperiksa mulai pukul 10.00. hingga sekitar pukul 18.00, yang bersangkutan masih dimintai keterangan di ruangan Penyidik, Pidana Khusus Kejati Bali. Mantan orang nomor satu di kampus Unud ini terlihat beberapa kali keluar dari ruangan penyidikan. Namun bungkam saat coba ditanya awak media. Raka Sudewi, malah bergegas kabur ke dalam ruangan penyidik bersama kuasa hukumnya.

Meski demikian, Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana membenarkan adanya pemeriksaan beberapa saksi dalam kasus SPI Unud. Walaupun tak berspekulasi lebih jauh, lelaki yang baru saja menjabat menggantikan Luga A Harlianto itu mengaku ada beberapa orang yang sementara dimintai keterangan sebagai saksi. "Hari ini kembali ada pemeriksaan beberapa saksi dan mendalami dugaan kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Belum tahu sampai jam berapa selesai," sebutnya, petang (28/2/2023).

Seperti diberitakan sebelumnya, sejak 8 Februari 2023. Jaksa penyidik Kejati Bali menetapkan IKB, IMY, dan NPS, sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2020/2021 Universitas Udayana.

Untuk tersangka NPS, juga sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 Universitas Udayana. (dre/rid) Editor : M.Ridwan
#unud #kejaksaan tinggi bali #mantan Rektor Unud Raka Sudewi #penyidikan korupsi dana spi #universitas udayana