Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Teranyar! Rektor dan Eks Rektor Unud Dicekal, Diduga Antisipasi Kabur ke Luar Negeri

M.Ridwan • Rabu, 29 Maret 2023 | 08:01 WIB
DICEKAL: Rektor Universitas Udayana Prof. Antara dan mantan rektor Raka Sudewi dicekal
DICEKAL: Rektor Universitas Udayana Prof. Antara dan mantan rektor Raka Sudewi dicekal
DENPASAR,radarbali.id - Beredar kabar terbaru dari perkembangan kasus Korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Universitas Udayana (Unud). Ternyata, tersangka Korupsi SPI yakni Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara dam Mantan Rektor Unud Prof. Dr.dr. Anak Agung Raka Sudewi, Sp.S (K) yang statusnya masih sebagai saksi dicekal. Diduga agar tak kabur ke Luar Negeri dan mempersulit penyidik.

Terkait surat pencekalan terhadap dua orang Guru Besar di Universitas Udayana (Unud), telah diterima penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Pencekalan dilakukan untuk mencegah Prof Antara, baik itu diduga berupaya kabur atau bepergian ke Luar Negeri lalu mempersulit penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Tindak Pidana Khusus, Kejati Bali.

"Ya benar sudah turun, hari ini diterima. Penyidik sudah menerima SK pencekalan terhadap I Nyoman Gde Antara dan A.A. Raka Sudewi. Saat ini status A.A. Raka Sudewi sebagai saksi," terang Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra saat dikonfirmasi, Selasa, 28 Maret 2023.

Tidak hanya Prof Antara, mantan Rektor Unud Prof. Dr.dr. Anak Agung Raka Sudewi, Sp.S (K) yang statusnya masih sebagai saksi dalam perkara ini juga dicekal. "Pencekalan ini dimaksud yang bersangkutan dicegah untuk bepergian keluar negeri," imbuh Eka Sabana. Dicekalnya Rektor dan mantan Rektor Unud tersebut, kata Eka Sabana agar mempermudah proses pemanggilan dan pemeriksaan oleh tim penyidik yang dikomandoi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Agus Eko Purnomo.
Kejati Bali
Alasan penyidik mengajuan pencegahan bepergian keluar negeri sesuai SOP, dan mempermudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan jika tetap berada di Indonesia.  Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan pencekalan terhadap tiga pejabat Unud yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Seperti diketahui, tim penyidik telah menetapkan empat tersangka, tiga pejabat Unud inisial IKB, IMY, NPS dan Prof Antara (INGA). Prof Antara ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi saksi, ahli dan surat serta bukti petunjuk. Disimpulkan tersangka Prof Antara berperan dalam dugaan kasus SPI Unud. Prof Antara sendiri menjabat sebagai Rektor Unud Periode 2021-2025 dan pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai dengan 2020. (dre/rid) Editor : M.Ridwan
#rektor dan eks rektor Unud dicekal #kasus korupsi dana spi #kejati bali #universitas udayana #Penyelewengan Dana SPI