Ketua DPRD Badung, I Putu Parwata menegaskan bahwa eksekutif dalam menjalankan tugas-tugas sudah ada regulasi yang mengatur. Baik itu Undang-undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup) maupun aturan lainnya. “Jadi semua regulasi harus diikuti dengan baik,” jelas Parwata, Minggu (9/4).
Pihaknya juga segera melakukan evaluasi terhadap perangkat daerah terkait. Tidak hanya itu, Dewan juga telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Satpol PP Badung sebagai penegak Perda untuk menindak tegas kalau ada tower yang melanggar. “Kami sudah koordinasi terus dengan Satpol PP Badung. Kalau ada tower yang melanggar silahkan ditertibkan. Senin (10/4) hari ini Tim Yustisi akan menindak itu (tower bodong),” jelas politisi asal Dalung, Kuta Utara ini.
Mengenai pemasangan police line hingga penggeledahan dokumen di tiga ruang kepala dinas, Parwata tak mau masuk ke ranah tersebut. Sebab itu telah menjadi ranah pemerintah untuk memberikan penjelasan lebih lanjut. “Kami tidak masuk ke ranah itu, semua implementasi regulasi kami serahkan kepada Bupati Badung,” ujar Sekretaris DPC PDIP Badung ini.
Seperti diketahui, Rabu (5/5) lalu Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Bareskrim Mabes Polri melakukan penyegelan dengan memasang police line di tiga ruangan kadis yakni Kepala Dinas PUPR, Dinas Kominfo dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung. Kemudian, Kamis (6/5) dilanjutkan penggeledahan untuk mengambil sejumlah dokumen atas kasus dugaan pemalsuan surat terkait perizinan tower terpadu. Setelah mendapatkan sejumlah dokumen, Bareskrim membuka kembali police line tersebut.
Begitu juga Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta telah menyatakan bahwa atas nama pribadi dan masyarakat Kabupaten Badung, mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Bareskrim Mabes Polri, karena telah membantu Pemkab Badung dalam melaksanakan penertiban tower yang tidak mengantongi izin. “Jangan sampai ada tower-tower di Kabupaten Badung ini yang tanpa izin,” ungkapnya. (dwi) Editor : Donny Tabelak