Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Anak Putus Sekolah Diperkosa Berulangkali di Kandang Sapi, Satu dari Dua Tersangka Bantah

Donny Tabelak • Jumat, 14 April 2023 | 05:05 WIB
Dua tersangka pemerkosaan anak di bawah umur ditahan Kejari Jembrana sebelum dipindahkan ke Rutan Kelas II B Negara. (FOTO M. BASIR/RADAR BALI)
Dua tersangka pemerkosaan anak di bawah umur ditahan Kejari Jembrana sebelum dipindahkan ke Rutan Kelas II B Negara. (FOTO M. BASIR/RADAR BALI)
NEGARA- Dua orang tersangka kasus kekerasan seksual, I Putu N, 59, dan I Gede P, 56, dilimpahkan ke Kejari Jembrana, Kamis (13/4). Meskipun sudah proses tahap dua dari penyidik kepada jaksa penurut umum, tersangka I Gede P tidak mengakui perbuatanya telah melakukan pemerkosaan terhadap korban yang masih berusia 16 tahun.

Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono menjelaskan, pihaknya sudah menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik terkait perkara kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. "Setelah menjalani pemeriksaan, kedua tersangka yang sebelumnya ditahan penyidik dan sekarang tahanan kejaksaan," jelasnya, Kamis (13/4).

Delfi menjelaskan, pada saat pemeriksaan, tersangka I Gede P yang merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2014 dan ditahan hingga 2017, tidak mengakui telah melakukan pemerkosaan terhadap korban. "Nama tersangka I Gede P, disebut oleh korban sebagai salah satu pelaku yang memerkosa," jelasnya.

Pemerkosaan yang dilakukan oleh I Gede P dilakukan pada tahun 2021 lalu. Tersangka I Gede P dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 menjadi Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Terungkap, tersangka I Gede P masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, maka akan ditambah sepertiga dari hukuman maksimal. "Tersangka ini masih ada hubungan keluarga. Semestinya melindungi,  tetapi justru melakukan kekerasan seksual. Meskipun perbuatan tidak diakui, kami akan berusaha maksimal untuk membuktikan di pengadilan," tegasnya.

Sementara tersangka I Putu N, sudah mengakui perbuatannya telah memerkosa korban. Bahkan tidak sekali. Kakek enam orang cucu ini melakukan pemerkosaan terhadap korban di kebun dekat kandang sapi sebanyak dua kali.

Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka I Putu N, dijerat dengan Undang - undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual  pasal 6 huru C, junto pasal 4 ayat 2 huruf C dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun. "Setelah proses pelimpahan ini, kami segera lakukan pemberkasan dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,"  terangnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang anak di bawah umur, sebut saja Bunga yang masih umur 16 tahun diperkosa dua orang. Perbuatan kedua tersangka di waktu dan tempat berbeda di kebun wilayah Kecamatan Melaya. Keluarga korban melaporkan dugaan pemerkosaan ini ke Polres Jembrana.

Korban yang hanya lulusan sekolah dasar (SD), tinggal bersama neneknya sejak bapaknya meninggal dan ibunya menikah lagi. Setiap harinya, korban membantu neneknya mencari rumput dan memberi makan sapi.

Korban tiba-tiba tidak mau mencari rumput dan memberi makan sapi di kandang yang berada sekitar 2 kilometer dari rumah. Setiap hari korban hanya mengurung diri di rumah dan mengeluhkan sakit pinggul. Setelah diintrogasi oleh bibinya, mengakui telah diperkosa seseorang berinisial I Putu N saat hendak memberikan makan sapi.

Ternyata tidak hanya sekali diperkosa oleh pelaku, tetapi dua kali di tempat yang sama. Bahkan korban juga mengakui bahwa pernah juga diperkosa oleh seseorang berinisial I Gede P, tahun 2021.

Setelah pengakuan dari korban, isu mengenai pemerkosaan tersebar ke masyarakat. Para pelaku yang mendengar langsung mendatangi keluarga korban dan mengajak untuk menyelesaikan secara damai.

Mendengar pengakuan dari korban dan keluarga yang sering diintimidasi oleh terduga pelaku, akhirnya menempuh jalur hukum. Keluarga korban melapor ke Polres Jembrana dengan surat tanda terima laporan polisi nomor : STTLP/8/1/2023/SPKT/Polres Jembrana/Polda Bali. Dengan nama pelapor paman korban. Dengan laporan pada 12 Januari 2023 tersebut, korban langsung divisum. (bas) Editor : Donny Tabelak
#anak di bawah umur diperkosa #kekerasan seksual #kejari jembrana #kandang sapi #pemerkosaan