JPU menuntut terdakwa menggunakan pasal 4 ayat 2 huruf c juncto pasal 6 huruf c, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak,” kata Kasi Pidana Umum Kejari Jembrana, Delfi Trimariono, Selasa (18/4).
Perbuatan terdakwa, menurut jaksa, sangat meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, selain itu terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga melancarkan proses persidangan. Ditambah lagi terdakwa bersedia bertanggung jawab atas anak yang telah dilahirkan oleh anak korban.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. Terdakwa juga menyatakan siap bertanggung jawab merawat bayi yang dilahirkan korban. Sedangkan jaksa masih bersikukuh dengan tuntutan.
Seperti diketahui, seorang remaja berusia 17 tahun menjadi korban persetubuhan. Korban dan terdakwa KAP berkenalan lewat sosial media. Keduanya kemudian berpacaran dan beberapa kali melakukan hubungan badan. Dampaknya korban pun hamil.
Keluarga korban meminta pertanggungjawaban terdakwa. Alhasil korban dan terdakwa dinikahkan secara adat. Namun pernikahan itu hanya berlangsung selama 24 jam. Korban sempat dibawa ke rumah terdakwa. Keesokan harinya, terdakwa memulangkan istrinya dengan alasan tidak cinta lagi pada korban. Terdakwa juga menandatangani surat cerai. (bas/eps) Editor : M.Ridwan