Dalam amar Putusan Praperadilan No 7/Pid.Pra/2023/PN Denpasar, Pemohon Prof. I Nyoman Gde Antara, Hakim Tunggal Agus Akhyudi memgadili, menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menghukum pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar nihil. Adapun inti pertimbangan Hakim, dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 selain memuat perluasan obyek pra peradilan, juga memberikan penjelasan atas pengertian bukti permulaan.
"Bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup yaitu adalah minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP," ucap Hakim Tunggal Agus Akhyudi. Dikatakan, pemeriksaan Praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit dua alat bukti yang sah, dan tidak memasuki materi perkara. Dikatakan, dari putusan Mahkamah Konstitusi tersebut serta ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan, pengadilan berpendapat telah terdapat alat bukti berupa saksi, ahli dan surat dalam penetapan pemohon sebagai tersangka, dalam perkara dugaan penyalahgunaan dan Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana tahun akademik 2018-2019 sampai dengan 2022z2023.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan semua alat bukti tersebut digunakan oleh termohon sebagai alat bukti untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka.
"Dengan demikian telah terdapat 3 alat bukti yang digunakan oleh termohon untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka," tefasnya. Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut di atas, pengadilan berkesimpulan bahwa penetapan pemohon Prof. Aantara sebagai tersangka telah didasarkan pada 3 alat bukti. Oleh karenanya, telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 Jo. Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan.
"Dengan demikian, termohon dapat membuktikan dalil-dalil sangkalannya, mutatis mutandis penetapan tersangka atas diri pemohon adalah sah adanya," tegas Hakim. Demikian juga putusan praperadilan terhadap tersangka lainnya dalam perkara dugaan SPI UNUD, putusannya menolak permohonan praperadilan. Terkait putusan hakim pada sidang praperadilan ini, Tim Kuasa Hukum Unud, Nyoman Sukandia, mengaku menghormati apapun keputusan hakim tunggal yang memimpin persidangan.
Dari tim kuasa hukum Unud, pihaknya akan tetap menunggu kelanjutan, dan tetap yakin terkai pernyataan saksi-saksi ahli yang berkompeten. Tentunya dari universitas ternama dan kredibel bahwa penetapan tersangka Rektor Unud Prof Antara tidak sah, karena terlebih dahulu harus dibuktikan yakni ada hasil audit kerugian keuangan negara. pihaknya masih berharap mudah-mudahan kejaksaan melakukan ekspos sendiri berdasarkan hasil auditnya. "Kalau nanti hasil audit sama dengan BPK, silahkan," beber singkat Nyoman Sukandia. (dre/rid) Editor : M.Ridwan